Malang, PONTAS.ID– Dalam rangka melaksanakan amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dan Permendagri No 21 tahun 2020 tentang perubahan Permendagri No 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, serta amanat dalam surat keputusan Gubernur Jawa Timur No: 188/775/KPTS/013/2021 tentang penetapan tarif batas atas bawah air minum bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air minum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tahun 2022.
Perumda Tirta Kanjuruhan akan melaksanakan penyesuaian tarif air minum tahap 3 sesuai dengan surat keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/379/KEP/35.07.013/2021 tentang tarif air minum perusahaan umum daerah Tirta Kanjuruhan, yang tidak diberlakukan bagi pelanggan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Dalam struktur tarif air minum baru tersebut, tarif dasar air yang di tahun 2022 sebesar Rp2.900,-/m³ disesuaikan menjadi Rp3.400,-/m³ atau naik sebesar Rp500,-/m³” saat ditemui, Senin (29/5/2023) di kantornya. Sedangkan kelompok pelanggan yang membayar tarif dasar terdiri dari pelanggan rumah tangga A.2 s/d rumah tangga B, instansi Pemerintah dan TNI/POLRI,” ujar Kabag Humas Perumda Tirta Kanjuruhan, Wahjoe Darmawan
Bagi kelompok pelanggan yang membayar tarif rendah, yaitu terdiri dari pelanggan sosial umum dan sosial khusus, tarif yang semula Rp2.450,-/m³ disesuaikan menjadi Rp2.950,-/m³,
atau naik sebesar Rp500/m³, imbuhnya.
Dalam rangka efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku dan keadilan, struktur tarif air minum tersebut juga mengandung tarif progresif, serta dilaksanakan secara bertahap dalam 3 tahun, mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.
Struktur tarif Perumda Tirta Kanjuruhan tergolong sangat terjangkau, karena untuk pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 m³, hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar (10 m³ x Rp3.400,-) + Rp12.500,- = Rp46.500,- atau sebesar 1,4% dari upah minimum Kabupaten Malang. Sedangkan sesuai dengan ketentuan, batas maksimal sebesar 4% dari UMK atau sebesar Rp130.700,-/bulan.
Perlu diketahui bahwa proses penyesuaian tarif tahap 3 tersebut telah melalui tahapan sosialisasi publik yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 20 Mei 2023 di Kampus Universitas Merdeka Malang, dihadiri oleh perwakilan pelanggan, pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta team Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Malang,
Lebih lanjut, dari sosialisasi publik tersebut didapatkan umpan balik berupa dukungan dari perwakilan pelanggan kepada Perumda untuk melaksanakan penyesuaian tarif tahap 3 agar dapat mempertahankan serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan maupun masyarakat Kabupaten Malang yang masih belum dapat menikmati layanan air minum.
Wahjoe menjelaskan di samping itu, perwakilan pelanggan juga menyampaikan apresiasi atas :
1. Kebijakan tidak ada kenaikan tarif bagi pelanggan MBR.
2. Kebijakan bantuan subsidi pemakaian air 10 m³ bagi pelanggan MBR yang benar tidak mampu.
3. Kebijakan bantuan gratis pemakaian air bagi pelanggan tempat ibadah. Dalam kegiatan tersebut, Direktur Utama Perumda juga memastikan bahwa program penyesuaian tarif tahap 3 tersebut tidak diberlakukan bagi pelanggan MBR, karena perusahaan memberikan subsidi sebesar 16% dalam menetapkan tarif rendah.
Bahkan sampai saat ini, setiap bulan, perusahaan memberikan bantuan subsidi pemakaian air 10 m³ bagi 694 SR pelanggan MBR dan subsidi 100% pemakaian air bagi 546 SR pelanggan tempat ibadah, dengan nilai sebesar ± 800 juta dalam satu tahun. Adapun penyesuaian tarif ini akan diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2023.
“Dalam rangka efisiensi dan pemerataan pemakaian air, serta untuk menghindari lonjakan tagihan, kami menghimbau kepada pelanggan agar lebih bijak dan hemat dalam menggunakan air,” tutupnya
Penulis: Bagus Yudistira
Editor: Rahmat Mauliady




























