
Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Staf TNI AU (Kasau) periode 2015 – Februari 2017, Agus Supriatna untuk yang kelima kalinya kembali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW 101), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (26/12/2022).
Atas pertimbangan masa penahanan tersangka dan alat bukti yang cukup dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan tidak perlu lagi menghadirkan Agus Supriatna sebagai saksi, “Kami merasa cukup,” kata JPU KPK, Ariawan Agustiartono.
Tak hanya Agus, JPU KPK juga gagal menghadirkan lima saksi lainya, yakni Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-2017, Letkol Adm. Wisnu Wicaksono; Kaur Yar Pekas Mabes TNI AU, Joko Sulistiyanto.
Kemudian, Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Fransiskus Teguh Santosa; Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan alutsista TNI, Heribertus Hendi Haryoko; dan staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri, Angga Munggaran.
“Joko Sulistiyanto dan Wisnu Wicaksono, seperti biasa mendapat surat tugas dan tidak berada di Jakarta. Fransiskus Teguh Santosa dan Heribertus Hendi Haryoko keduanya sakit. Dan Angga Munggaran kami belum bisa menemukan yang bersangkutan di tempat-tempat yang kami lacak dan di sekitarnya,” ungkap jaksa.
Ketua majelis hakim, Djuyamto pun menanyakan perintah yang disampaikan agar JPU memanggil paksa para saksi, “Apa dilakukan?” tanyanya.
Majelis Hakim pun akhirnya melanjutkan persidangan ini dengan mendengar keterangan saksi ahli bidang keuangan negara, Siswo Sujanto.
Konstruksi Perkara
Dalam perkara ini, terdakwa Irfan Kurnia diketahui memesan satu unit Helikopter VVIP AW-101 dari Perusahaan AgustaWestland, dan pada 15 Oktober 2015 dengan uang tanda jadi sebesar USD 1 juta dolar atau setara Rp13,3 miliar lebih atas nama PT Diratama Jaya Mandiri kepada AgustaWestland.
Menurut KPK, pesanan Irfan Kurnia ini menjadi janggal lantaran saat transaksi itu dilakukan, TNI AU belum memiliki rencana pembelian Helikopter VVIP.
Bahkan dalam rapat kabinet terbatas 3 Desember 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi)telah mengingatkan TNI AU agar pembelian Heli AW 101 tidak dilakukan karena kondisi ekonomi tidak normal. Akhirnya, Kementerian Keuangan memblokir anggaran helikopter VVIP sebesar Rp742,5 miliar.
Namun Irfan tetap menyiapkan 2 perusahaan untuk dijadikan peserta lelang yaitu PT Diratama Jaya Mandiri sebagai perusahaan pemenang dan PT Karsa Cipta Gemilang sebagai perusahaan pendamping.
Pada 18 Juli 2016, Kadisada TNI AU Fachri Adamy kemudian menetapkan PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang pengadaan Helikopter Angkut AW 101 senilai Rp738,9 miliar.
Dari pembayaran tahap 1 yaitu senilai Rp436.689.900.000 pada 5 September 2016, sebesar 4 persen yaitu Rp17,733 miliar dipergunakan sebagai Dana Komando (DAKO/DK) untuk Agus Supriatna.
Kejanggalan AW 101
Di awal persidangan perkara ini, JPU KPK menyebut Komite Pemeriksa Materiel (KPM) menemukan 12 kekurangan dari helikopter AW 101 yang dibeli TNI AU.
“Berdasarkan surat dari KPM kepada Kasau dengan Nomor: B/10/III/2017 tanggal 22 Maret 2017, diketahui ada 12 macam temuan kekurangan pada helikopter angkut AW-101 tersebut,” kata JPU KPK saat membacakan dakwaan untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia.
JPU KPK memaparkan 12 kekurangan itu dalam dakwaannya, yakni:
- Kursi hanya ada 24 dari seharusnya 38;
- Cargo emergency on the starboard tidak ada;
- First aid kit tidak ada;
- Strecther (tandu) tidak ada;
- Tail rotor blade lock tidak ada;
- Jacking bolt joint tidak ada;
- Data swing compass tidak ada;
- Riwayat jam terbang tidak lengkap;
- Digital map untuk Asia Tenggara (Indonesia) belum diinstal;
- Tidak ditemukan TAG (Serial Number & Production Number) pada pesawat;
- Log book engine tidak memiliki riwayat; dan
- Dokumen komponen yang tidak punya usia (on condition) tidak ada.
Selain itu, diketahui kejanggalan lain atas helikopter pesanan perusahaan terdakwa, yakni:
- Helikopter itu selesai diproduksi pada tahun 2012 dengan konfigurasi VVIP yang merupakan pesanan Angkatan Udara India;
- Berdasarkan data flying log diketahui jika helikopter AW 101 646 (MSN 50248) pertama kali di-on-kan pada tanggal 29 November 2012, dan telah memiliki waktu terbang selama 152 jam serta tercatat sebagai pengoperasian ke-119; dan
- PT Diratama Jaya Mandiri hanya melakukan modifikasi pada interior tanpa melakukan perubahan konfigurasi kebutuhan helikopter VVIP.
Kerugian Negara
Atas perbuatannya tersebut, Irfan Kurnia mendapatkan keuntungan senilai Rp183 miliar lebih.
JPU KPK mendakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan yang dibacakan ketika itu, JPU KPK juga mengungkap pihak-pihak yang diuntungkan atas perkara dugaan korupsi ini, yaitu:
- Kepala Staf Angkatan Udara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Januari 2015 – Januari 2017 Agus Supriatna sebesar Rp17,7 miliar;
- Perusahaaan AgustaWestland sebesar sebesar Rp391,6 miliar; dan
- Perusahaan Lejardo. Pte.Ltd. sebesar Rp146,3 miliar.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar,” kata Jaksa.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya


























