Peraturan Cuti Bersama PNS Dibuat Dua Kali, Ini Penyebabnya

Menteri PANRB, Asman Abnur

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, yang berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan POLRI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun pemerintah akan kembali menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan Bersama Tiga Menteri, yakni Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan tersebut adalah SKB No. 707/2017, No. 256/2017, dan No. 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Untuk itu, Kementerian PANRB menyusun rancangan Keppres tersebut, kata Asman melalui siaran pers yang diterima PONTAS.id, Minggu (18/3/2018).

Sebelumnya, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini mengatakan rancangan aturan tersebut telah dikirimkan ke Istana, “Rancangan Keppres mengenai cuti bersama bagi PNS tahun 2018 sudah kami serahkan kepada Presiden,” ujar Rini, Jumat (15/3/2018) lalu.

Sebagaimana diketahui, lebaran tahun 2018 semakin dekat. Jauh-jauh hari, masyarakat sudah disibukkan untuk mencari tiket mudik agar dapat merayakan libur lebaran bersama keluarga di kampung halaman.

“Hal itu tidak lepas dari libur lebaran dan cuti bersama 2018 telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut,” imbuh Rini.

Rini menjelaskan, Keppres yang diharapkan segera ditandatangani Presiden itu, tidak mencabut SKB Tiga Menteri, karena Keppres itu hanya berlaku bagi PNS, “Libur dan cuti bersama 2018 untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri, sebanyak 21 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional tahun 2018, dan 5 hari cuti bersama,” pungkasnya.

Editor: Hendrik JS

Previous articleRelawan Ganjar-Yasin Laporkan Empat Media Online, Begini Jawaban PDIP
Next articleDirut Dharma Jaya Berniat Mundur, DPRD Pertanyakan Dana PMD