Tegas soal Perwira Bermasalah, MUI Apresisasi Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Peringatan HUT ke-76 Korps Brimob Polri di Mako Korbrimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (14/11/2021) //Foto: Div. Humas Polri

Jakarta, PONTAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah tegas Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tegas menindak jajarannya yang melakukan pelanggaran, termasuk dari kalangan perwira tinggi. Apresiasi ini disampaikan, Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud merespon penetapan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka terkait narkoba.

“Semoga ini menjadi titik awal membuktikan bahwa semua sama di hadapan hukum,” kata Marsudi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu (15/10/2022).

Marsudi mengatakan lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memang harus terus berbenah, agar terus hadir di masyarakat, “Saya mengapresiasi Bapak Kapolri yang terus membenahi lembaga yang beliau pimpin,” ujar Marsudi.

Menurut Marsudi, jika lembaga polisi kuat, maka bangsa ini akan kuat, demokrasi juga akan kuat karena demokrasi akan berjalan dengan baik jika keadilan dijunjung bersama.

Pada prinsipnya, kata Marsudi, negara adalah aturan, harus ada hukum yang mengatur karena tanpa aturan negara akan gagal.

“Tidak dibenarkan adanya negara tanpa aturan, maka sekali lagi saya mengapresiasi Bapak Kapolri atas tindakan tegasnya menegaskan aturan dan keadilan,” kata Marsudi.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu melibatkan Kapolda Sumatera Barat yang hendak menjadi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Mukti mengungkapkan lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Mukti mengatakan penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Mukti menegaskan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba.

“Tidak ada, di sini tidak ada jaringan bandar,” tutur Mukti.

Kasus peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh Irjen Pol. Teddy dan sabu-sabu tersebut berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba.

Diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ungkap Mukti.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Yos Casa Nova F

Previous articleDPR Apresiasi Polri Tindak Tegas Oknumnya Terlibat Narkoba
Next articleRatusan Pelajar dan Warga Muhammadiyah Gerak Jalan Sehat Bersama Wakil Bupati Asahan