Polisi Ciduk Dokter Lois, DPR: Hati-hati Membuat Pernyataan soal Covid-19

Pangeran Khairul Saleh
Pangeran Khairul Saleh

Jakarta, PONTAS.ID – Polri menangkap sekaligus menahan dr. Lois Owien terkait penyebaran berita bohong terkait penanganan pemerintah mengatasi wabah virus Covid-19.

Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh mengapresiasi langkah Polri itu.

“Terkait masalah ditangkapnya dr Louis akibat pendapat dan pernyataannya. Kita serahkan saja kepada aparat kepolisian dan mari menunggu perkembangan penangannya. Kami juga meminta kepada aparat kepolisian agar masalah ini di tuntaskan secara transparan karena publik menanti kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan kontraversi di masyarakat. Bahkan dapat mengurangi kepercayaan kepada pemerintah saat ini sedang gencar gencarnya menangani masalah covid ini,” kata Pangeran dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Politikus PAN ini berharap agar unit siber kepolisian konsisten menindak siapa saja yang melanggar ketentuan terkait dengan covid-19 apalagi kalau menimbulkan kekacauan di masyarakat. Dan sebaliknya ia juga mengajak semua pihak untuk lebih berhati hati dalam berpendapat di medsos dan harus memilki dasar pendapat yang kuat sehingga tidak dituduh sebagai berita hoaks yang dapat merugikan kita semua.

Disisi lain, Pangeran pun menghimbau agar masyarakat semua berhati hati dalam membuat statement berkaitan dengan covid-19 karena saat ini Indonesia dalam masa krisis Covid-19 sehingga banyak menimbulkan hal sensitif berkaitan dengan kasus ini.

“Saya mengajak semua pihak untuk tidak mengeluarkan pendapat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena akan menimbulkan polemik di masyarakat dan membingungkan masyarakat,” tegasnya.

Bareskrim Polri resmi menetapkan dr Lois sebagai tersangka. dr Lois Owien kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Agus kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

 

Previous articleHarap Pandemi Usai, Menaker Gelar Apel dan Doa Bersama
Next articleTindak Penimbun Obat Covid-19, Komisi III Apresiasi Polri