Banjarmasin, PONTAS.ID– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Taruna Nusantara (Gantara) Kalimantan Selatan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat menyampaikan laporan dan pengaduan (lapdu) terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran pelaksanaan tender proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut.
“Iya, tadi kami sudah sampaikan surat laporan dan pengaduannya,” terang Heri Yanto, Ketua LSM Gantara Kalsel usai melakukan register pelaporan di pelayanan terpadu satu pintu (ptsp), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Senin (8/8/2022).
Dibeberkan dia, isi surat laporan dan pengaduan yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran surat edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang penegasan pelarangan menambah syarat kualifikasi dan teknis proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Dalam proses tender proyek Dinas Pendidikan Pemkab Tanah Laut ada penambahan syarat diskriminatif yang mengakibatkan tender berjalan secara tidak kompetitif,” ungkap Heri.
Ditambahkannya, penambahan syarat melampirkan surat perjanjian kerjasama ketersediaan material batu dari perusahaan penyedia batu beserta surat izin lingkungan dan izin usaha pertambangan, juga mengakibatkan peserta tender banyak yang tidak bisa mengikuti lantaran diduga dimonopoli atau hanya diberikan kepada salah satu penyedia jasa peserta tender pada setiap paket pekerjaan.
“Ini menguatkan dugaan adanya konspirasi atau persekongkolan untuk mengatur pemenang tender kepada salah satu penyedia jasa konstruksi atau kontraktor,” duga dia.
Dipastikan dia, pihaknya akan terus mengawasi dan memantau proses selanjutnya setelah laporan dan pengaduan ini diterima oleh kejaksaan.
“Kami akan awasi prosesnya, dan apabila kami lihat tidak berjalan sebagaimana mestinya, kami berjanji akan menggelar aksi demo di muka umum agar kasus ini menjadi perhatian aparat hukum dan masyarakat,” tutup dia.
Penulis: Mohammad Apriani
Editor: Fajar Virgyawan Cahya




















