ADVERTORIAL
Kabupaten Banjar, PONTAS.ID – Kepala Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banjar Rakhmat Kartolo menerangkan bahwa pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran paling lama 15 menit setelah mendengar informasi kejadian musibah tersebut.
“Response time 15 menit pada saat terjadi dan setelah kejadian kebakaran,” kata Kepala Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar Rakhmat Kartolo ketika menjadi pembina apel di halaman Kantor Bupati Banjar, Senin (8/8/2022).
Respons cepat itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2018 tentang jenis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kebakaran.
Dikatakan Rahmat Kartolo, kegiatan DPKP Banjar bertumpu pada pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar). Kemudian pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran.
“Redkar dimaksudkan untuk memenuhi Response Time yang telah ditetapkan dan untuk operasionalnya dapat dianggarkan melalui dana desa,” ujarnya.
Rahmat menyebut tugas DPKP Banjar ada 15, diantaranya menyelenggarakan SPM Bidang Kebakaran, melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran dan melakukan investigasi kejadian kebakaran.
Penulis : Muhammad Amin
Editor : Fajar Virgyawan Cahya