Serahkan DPA APBD 2022, Begini Pesan Wali Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, PONTAS.ID – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Tahun 2022, kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Walikota Tanjungpinang, Senin (31/01/2022).

Pada kesempatan itu, Rahma meminta kepada seluruh OPD, untuk segera melaksanakan kegiatan dan melakukan penyerapan anggaran belanja, berdasarkan target yang telah ditetapkan.

“DPA ini sebagai dasar dalam melaksanakan program kegiatan yang ada di OPD. Jadi kepada OPD segera lakukan kegiatan dengan efektif, efisien dan transparansi,” sebutnya.

Rahma juga mengapresiasi seluruh jajaran Pemko Tanjungpinang, karena selama tahun 2021 lalu tidak ada melakukan tunda bayar atau hutang.

“Alhamdulillah tahun lalu semuanya bisa terealisasi dengan baik. Tak ada tunda bayar. Saya harap tahun ini bisa dipertahankan,” pungkasnya.

Adapun Pagu Anggaran OPD Pemko Tanjungpinang Tahun Anggaran 2022 sebanyak Rp 958 miliar dengan rincian sebagai berikut :

1. Sekretariat Daerah: Rp 50 miliar;

2. Sekretariat DPRD: Rp 48 miliar;

3. Bapelitbang: Rp 13 miliar;

4. Inspektorat Daerah: Rp 10 miliar;

5. Dinas Pendidikan: Rp 252 miliar;

6. Dinas Kesehatan: Rp 205 miliar

7. Dinas PUPR: Rp 70 miliar;

8. Dinas Perkim: Rp 38 miliar;

9. DPPKAD: Rp 22 miliar;

10. BPPRD: Rp 9 miliar;

11. Disbudpar: Rp 18 miliar;

12. Satpol PP: Rp 23 miliar;

13. Dinas Perhubungan: Rp 11 miliar;

14. Disdukcapil: Rp 8 miliar;

15. Dispora: Rp 9 miliar;

16. Dinas Pertanian, Perikanan: Rp 11miliar;

17. Disperdagin: Rp 16 miliar;

18. Diskominfo: Rp 8 miliar;

19. Dinas Sosial: Rp 11 miliar;

20. Dinas Pemberdayaan Perempuan: Rp 9 miliar;

21. DPMPTSP: Rp 10 miliar

22. BKPSDM: Rp 7 miliar;

23. Disnaker: Rp 8 miliar

24. DLH: Rp 23 miliar;

25. Dinas Perpustakaan: Rp 7 miliar;

26. Kesbangpol: Rp 7 miliar;

27. BPBD: Rp 5 miliar;

28. Dinas Pemadam Kebakaran: Rp 7 miliar

29. Kecamatan Tanjungpinang Kota: Rp 9 miliar;

30. Kecamatan Tanjungpinang Timur: Rp 13 miliar

31. Kecamatan Tanjungpinang Barat: Rp 10 miliar

32. Kecamatan Bukit Bestari: Rp 11 miliar.

Penulis: Thomson Budi

Editor: Rahmat Mauliady

Previous articlePatgulipat Pupuk Subsidi di Tangerang, Polisi Seret 2 Pengusaha
Next articleCegah Lonjakan Covid-19 dengan Kebijakan Solid dan Dukungan Masyarakat