Trenggalek, PONTAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mulai menginjak babak baru dengan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Kesimpulan ini menyusul empat Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menyampaikan pendapatnya saat rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (3/8/2021).
“Beberapa poin krusial lebih lanjut akan dibahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” kata Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam di Gedung DPRD.
Dia mengatakan, poin-poin vital itu meliputi pembayaran bunga pada pinjaman daerah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kemudian, skema ketika pinjaman daerah tak cair, sinkronisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dengan RKPD, hingga penyisihan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Sebagaimana kita telah memberi ruang untuk setiap komisi agar melaksanakan rapat kerja dengan OPD-OPD sesuai dengan tugas, fungsi, dan bidangnya,” ungkap Samsul.
Catatan yang mesti menjadi pertimbangan lanjut Samsul, adalah skema pinjaman daerah PEN Rp.250 miliar yang memunculkan konsekuensi pembayaran bunga Rp.65 milliar. “Memang, dalam Peraturan Perundang-undangan Nomor 58 menyebutkan DPRD juga punya andil dalam menentukan persetujuan,” katanya.
Kendati Demikian, DPRD berkesimpulan bahwa ketika Pemkab Trenggalek mengambil pinjaman itu, maka beban Pemkab Trenggalek akan menghadapi tantangan yang cukup berat.
“Kami mengakomodasi pandangan fraksi-fraksi. Mengingat beban fiskal kami juga cukup banyak. Kemudian, sistem pinjaman kami itu seperti apa. Maka kami harus mencicil pinjaman dan sebagainya,” jelas Samsul.
Di sisi lain, ketika pinjaman daerah itu tidak jadi cair, anggaran itu sudah telanjur dimasukkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Rp.2,05 triliun dari yang sebelumnya Rp1,8 triliun. “Artinya, beberapa program pembangunan yang direncanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga terkena imbas,” kaya Samsul mengingatkan.
Program-program pembangunan itu lanjut Samsul tetap berpeluang untuk direalisasikan, seperti, perbaikan jalan yang kondisinya rusak karena terkena refocusing dalam 1,5 tahun belakangan. “Namun, dengan adanya pandemi Covid-19, program perbaikan infrastruktur itu juga perlu melihat kondisi yang ada,” terangnya.
Menurut Samsul, sudah saatnya Pemkab Trenggalek memikirkan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pilkada. Pasalnya, penyelenggaraan Pilkada membutuhkan anggaran cukup banyak atau senilai Rp.40 miliar.
Samsul mengaku, pembahasan KUA PPAS berfungsi sebagai embrio untuk penyusunan APBD tahun anggaran 2022, sehingga, tahapan pembahasan harus direncanakan dengan matang.
“Dan itulah yang menjadi keluhan-keluhan ketika kita harus menganggarkan Pilkada. Ketika kita harus mencicil utang, perlu pemikiran jernih dan sehat yang harus kami diskusikan dengan eksekutif,” pungkas Samsul.
Penulis: Saelan
Editor: Ahmad Rahmansyah.



























