Jakarta, PONTAS.ID – Direktorat Jenderal Pajak dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama pengembangan aplikasi bukti pemunggutan pajak penghasilan melalui e-Bupot. Langkah ini, sebagai bagian dari pelaksanaan program integrasi data.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, pihaknya sangat senang dan bersemangat karena Pertamina merupakan salah satu perusahaan terbesar BUMN, yang akan memulai aktivitas ini yang menandakan harapan kami bahwa pembayaran pajak tepat waktu dan benar.
“Sehingga tujuan ini tidak ada laporan setahun dua tahun dari sekarang kita kena denda karena pajaknya kurang,” kata Rini Soemarno selaku Menteri BUMN, Jakarta, Kamis, (22/2/18).
Sejauh ini, hasil yang didapat dari keterbukaan data pihak ketiga cukup menggembirakan. Pada tahin 2017 KPP wajib pajak besar tiga mengadministrasikan perpajakan PT Pertamina (Persero) telah mengirimkan data belanja periode 2014-2016 dengan nilai mencapai Rp 141 triliun kepada 330 KPP di seluruh Indonesia. Pada awal tahun ini KPP WP Besar Tiga juga telah mengirimkan data penjualan untuk tahun 2016 dengan nilai mencapai Rp 381 triliun ke 343 KPP lokasi di seluruh Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan data realtime akan langsung bisa di share antara Pertamina sendiri yang memiliki data dengan DJP. Sehingga kemungkinan terjadinya dispute, dan akhirnya pembahasan mengenai kurang bayar menjadi lebih kecil.
“Kredibilitas dan kepastian pembayaran pun bisa lebih akurat,” tambah ani.




























