Alarm Keras di Dunia Pendidikan: Kekerasan Sekolah Meningkat Tajam

Jakarta, PONTAS.ID – Lonjakan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan menunjukkan lemahnya perlindungan peserta didik meski regulasi terus bertambah. Sepanjang 2025, kekerasan di satuan pendidikan justru meningkat tajam, memunculkan kritik bahwa kebijakan belum sepenuhnya menyentuh persoalan di lapangan.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 60 kasus kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan sepanjang Januari–Desember 2025. Angka tersebut melonjak signifikan dibandingkan 36 kasus pada 2024 dan 15 kasus pada 2023, menandakan eskalasi masalah yang belum tertangani secara sistemik.

Merespons kondisi itu, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa kehadiran regulasi tidak otomatis menjamin terciptanya sekolah yang aman dan nyaman tanpa implementasi yang kuat dan terukur.

“Kehadiran peraturan merupakan langkah strategis, tetapi tidak akan efektif bila tidak diiringi pemahaman dan komitmen para pelaksana kebijakan,” ujar Lestari di Jakarta.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Senin (12/1), menyebut regulasi tersebut mengedepankan pendekatan humanis, komprehensif, dan partisipatif.

Namun, Lestari menilai regulasi baru berisiko menjadi sekadar dokumen administratif jika tidak disertai langkah konkret, termasuk pengawasan, evaluasi, dan sanksi yang jelas.

“Peningkatan kasus kekerasan yang begitu cepat harus segera diimbangi kebijakan pencegahan yang nyata, bukan hanya norma di atas kertas,” tegas Rerie, sapaan akrab Lestari.

Anggota Komisi X DPR RI itu juga mengkritisi minimnya sosialisasi dan kesiapan daerah dalam menerjemahkan kebijakan pusat. Menurutnya, tanpa sosialisasi masif dan pendampingan, sekolah berpotensi gagal memahami dan menerapkan prinsip budaya aman dan nyaman secara utuh.

Sebagai anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari mendorong pemerintah pusat dan daerah menjadikan Permendikdasmen tersebut sebagai instrumen perlindungan nyata bagi peserta didik, bukan sekadar respons normatif atas meningkatnya sorotan publik.

Ia menegaskan, keberhasilan pembangunan sumber daya manusia nasional sangat bergantung pada kemampuan negara menjamin sekolah sebagai ruang aman, bebas kekerasan, dan mendukung pembentukan karakter generasi masa depan.

Previous articleDilaporkan ke Bareskrim, Bos KFC Indonesia Terancam 4 Tahun Penjara atas Dugaan Penggelapan
Next articleEddy Soeparno Ajak Investor Global Garap Geothermal Indonesia di Abu Dhabi Sustainability Week