Mafia Kasus di MA, Lechumanan Desak Polisi Tangkap IR dkk

Ilustrasi Mafia Perkara di Mahkamah Agung

Jakarta, PONTAS.ID – Lechumanan korban dugaan penipuan yang juga Advokat mendesak penyidik Polres Jakarta Selatan segera menetapkan status tersangka terhadap terlapor IR dkk. Pasalnya, dirinyanya selaku pelapor dalam kasus ini dirugikan akibat aksi dan janji manis terlapor.

“Atas dugaan penipuan dan penggelapan bahkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh IR bersama rekan rekannya, yang mengaku sebagai orang yang dapat mengatur putusan pengadilan,” kata Lechumanan kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Terlapor, kata Lechumanan, menawarkan diri dan menjanjikan akan memenangkan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA).

IR dkk menjanjikan memenangkan perkara dan bersedia didokumentasikan terkait penyerahan uang sebesar kurang lebih Rp.2,5 miliar dalam bentuk mata uang asing USD yang diserahkan di Restoran Hotel Dharmawangsa Jakarta Selatan, “Disaksikan oleh rekan saya, yakni AD, RB, WC yang kesemuanya telah memberikan keterangan di pemeriksaan penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan,” bebernya.

Menurut Lechumanan, penyidik telah melayangkan surat panggilan, “Apabila tidak juga datang maka pelaku segera dilakukan upaya paksa atau penangkapan, agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” terangnya lebih jauh.

Pihaknya kata Lechumanan, menilai terlapor yang selalu menganggap remeh pihak kepolisian dengan sama sekali tidak mau hadir dengan tanpa alasan apapun karena terlapor merupakan orang kuat yang sulit tersentuh hukum.

“Kami harap, agar pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan agar segera melakukan penangkapan terhadap terlapor dan melakukan gelar penetapan tersangka agar dapat memberikan kepastian kepada kami selaku Pelapor,” harapnya.

Lechumanan juga mengimbau masyarakat agar hati hati terhadap orang berinisial IR dkk karena yang bersangkutan pastinya akan mencati korban baru lagi dengan cara yang sama yaitu dapat mengatur memenangkan perkara di MA.

“Perkara mafia kasus ini sudah sangat meresahkan masyarakat dengan janji janji palsu yang dikemukakan dengan segala rayuan yang menyakinkan korban selaku masyarakat umum dan sesuai amanat presiden agar mafia seluruhnya di berantas sampai ke akar akar nya baik itu mafia kasus hingga mafia lainnya yang bersifat merugikan kepentingan rakyat,” ucapnya.

Kepada kapolres Metro Jakarta Selatan, Lechumanan meminta agar segera menetapkan tersangka terhadap terlapor IR dkk, “Karena akan sangat meresahkan dengan tidak menghadiri panggilan polisi dengan demikian kami minta pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan segera ambil tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap terlapor IR DKK guna pemeriksaan selanjutnya dan boleh dengan upaya paksa karena proses penyelidikan telah di tinggkatkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleBuntut Blunder MBG, Rezim Prabowo Mulai Anarkis Hadapi Pers
Next articleGudang Limbah Oli Ilegal di Sunter, Pemilik: Polisi Aja Gak Masalah!