Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh mengapresiasi Polri khususnya Propam secara terbuka menyampaikan kepada publik berapa jumlah pelanggaran dilakukan anggota kepolisian selama tahun 2020.
Menurut Saleh, keterbukaan informasi ini adalah bentuk pertanggungjawaban Polri khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selalu bicara untuk terbuka dan transparan seperti pernah disampaikannya saat fit and proper test calon Kapolri lalu.
“Saya memberikan apresiasi kepada Kapolri dan juga Propam telah menjunjung tinggi keterbukaan atau transparansi sebagaimana pernah disampaikan Kapolri saat uji kelayakan di komisi III saat lalu, termasuk amanah Kapolri agar jajarannya bersikap tanggap dalam menerima berbagai keluhan dan aduan dari masyarakat,” katanya dalam siaran pers, Rabu (14/4/2021).
Selain terbuka menyampaikan laporan kinerja anggotannya, Pangeran juga memuji atas diluncurkannya aplikasi Propam presisi sebagai bentuk implementasi pengaduan masyarakat terkait kinerja aparat kepolisian dan peluncuran aplikasi tersebut adalah bagian upaya dari implementasi empat transformasi untuk menuju Polri Presisi (Prediktif Responsibilitas Transparansi Berkeadilan) yang merupakan jargon kepolisian saat ini.
“Kami juga salut atas penyampaian keterbukaan propam yang menyampaikan bahwa masih terdapat oknum Polri terlibat narkoba, melanggar kode etik dan terlibat pidana dan karenanya berharap agar tindakan seperti ini tidak terjadi dimasa yang akan datang,” tegas politikus PAN ini.
Pangeran pun berharap keterbukaan dan transparansi Polri ini benar-benar dapat ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran kepolisian sampai ke daerah sehingga kepercayaan publik kepada kepolisian semakin meningkat dan menjadikan Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat benar benar dapat terwujud.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran jumlah anggota kepolisian yang bermasalah meningkat signifikan pada 2020.
Kenaikan kasus oknum polisi berdasarkan data 2020 itu mencakup pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri, dan pelanggaran pidana.
Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Kerja Teknis Divisi Propam Polri di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Kegiatan itu, turut dihadiri secara langsung oleh Kapolri.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada bapak Kapolri terhadap pelaksanaan tugas yang belum maksimal dari Divisi Propam Polri dan jajaran,” kata Sambo dalam sambutannya.
Dia mengatakan peningkatan jumlah pelanggaran oleh anggota itu terjadi dari sisi kualitas maupun kuantitas. Menurutnya, hal itu tercermin dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam data yang dipaparkan oleh Sambo, dituliskan bahwa pelanggaran disiplin sepanjang 2018 terjadi sebanyak 2.417, kemudian meningkat 3,6 persen pada 2019 menjadi 2.503. Akan tetapi, pada 2020 pelanggaran meningkat menjadi 3.304 atau bertambah 32 persen.
Untuk pelanggaran kode etik profesi polri (KEPP), jumlahnya mencapai 1.203 pada 2018. Angka itu, kata Sambo, sempat menurun pada 2019 menjadi 1.021 atau berkurang 15 persen. Hanya saja, jumlahnya meningkat tajam pada 2020 menjadi 2.081 atau lebih dari 100 persen.
Terakhir, pelanggaran pidana oleh anggota polisi mencapai 1.036 kasus pada 2018; turun jadi 627 pelanggaran pada 2019; dan naik kembali menjadi 1.024 pada 2020.
“Divisi Propam Polri bersama tim independen dari akademisi sedang berlangsung pelaksanaan penelitian dan survei tentang penyebab meningkatkan pelanggaran anggota Polri. Sehingga dengan data yang tepat,” kata Sambo.
Dalam hal ini, kata dia, Rakernis yang digelar pada 2021 ini pun ditujukan untuk mengoptimalisasikan peran Propam dalam mencegah dan menekan pelanggaran anggota terjadi.
Sehingga, kata dia, anggota Divisi Propam dapat bekerja dengan profesional, objektif dan transparan dalam menegakkan hukum ataupun pelanggaran disiplin dan kode etik oleh anggota kepolisian di lapangan.
“Mulai hari kemarin dan diberikan beberapa petunjuk teknis dan taktis oleh para karo, kabag dari Divisi Propam Polri. Penambahan pengetahuan tentang hak asasi manusia, ilmu komunikasi dan aturan hukum lainnya,” jelasnya lagi.
Sebagai informasi, dalam beberapa waktu terakhir terjadi pelanggaran anggota kepolisian yang mencuat ke publik. Misalnya, penangkapan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya karena kedapatan menggunakan sabu pada Februari lalu.
Kemudian, masih di bulan yang sama seorang polisi berpangkat Bripka melakukan penembakan terhadap tiga orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. Salah seorang korban merupakan anggota TNI.
Di tahun lalu, dua orang Jenderal polisi terseret kasus pidana hingga akhirnya diadili di pengadilan lantaran terlibat dalam sengkarut
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak