
Jakarta, PONTAS.ID – Keluarga korban penipuan yang uangnya hilang sebesar Rp.1,6 miliar, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk memerintahkan J Trust Bank memulihkan rekening nya senilai jumlah kerugian yang dialami.
Sebabnya, Diona Christy Silitonga, pegawai J Trust Bank yang saat ini menghadapi dakwaan di PN Jakarta Utara, terbukti melakukan penipuan di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasmy didampingi Iwan Irawan dan Merauke Sinaga sebagai anggota, pada Kamis (25/9/2025).
“Kami mohon, Majelis Hakim memerintahkan J Trust Bank untuk memulihkan rekening korban dan menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga dengan hukuman maksimal,” kata keluarga kepada wartawan di PN Jakarta Utara, sesaat usai persidangan.
Keluarga juga memohon agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa, Diona Christy Silitonga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keluarga korban juga menyoroti duplik serta pledoi Penasehat Hukum terdakwa memiliki isi yang sama saat dibacakan pada persidangan sebelumnya, “Anehnya, dari Penasehat Hukum serta terdakwa isi nota pembelaan (pledoi) nya berbeda,” katanya.
Dalam pledoinya, terdakwa yang juga penatua di salah satu gereja itu, mengakui kesalahan atau perbuatannya dan meminta keringanan hukuman kepada Majelis. Sementara, Penasehat Hukum meminta terdakwa dibebaskan.
“Kami melihat Penasehat Hukum terdakwa tidak menguasai perkara yang menjerat Diona Christy Silitonga, serta telah membuat fitnah tak mendasar kepada korban,” paparnya.
Tuntut 10 Tahun
Pada persidangan sebelumnya JPU Melda Siagian, menuntur terdakwa Diona Christy Silitonga, selaku karyawan J Trust Bank 10 tahun penjara, denda Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga menolak nota pembelaan terdakwa lantaran dalam dalil-dalil yang disampaikan pihak terdakwa, seolah hanya mencari alasan pembenar, yang tidak memiliki dasar yang jelas dan bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. “JPU tetap konsisten pada tuntutan semula bahwasanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata JPU.
Sebagai informasi, perkara ini terdaftar dengan Nomor 479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr
Terdakwa yang merupakan karyawan tetap selaku Funding Marketing Officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, sekitar tahun 2018, berkenalan dengan saksi yang juga korban, MT melalui perantaraan AM dan BM.
Lantas, dalam dakwaan pada SIPP, terdakwa disebut menawarkan kepada korban MT untuk membuka tabungan deposito di Bank J TRUST cabang Muara Karang dengan bunga relatif tinggi.
Kemudian saksi korban memenuhinya dengan menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa sekitar bulan Januari 2019.
Berhasil dengan bujuk rayunya, terdakwa sampai dengan tahun 2022 berhasil menarik uang dari saksi korban, MT hingga total mengalami kerugian materil sebesar Rp.1,6 miliar.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Atau, Kedua, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
“Dan, ketiga, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata JPU membacakan dakwaan.
Editor: Fajar Virgyawan Cahya