Pasuruan, PONTAS ID – Pemerhati lingkungan Kabupaten Pasuruan mendatangi kantor Satpol PP untuk audensi menindaklanjuti atas laporan adanya pertambangan tanpa ijin (PETI) yang pernah dilaporkan saat audensi dengan Bupati Pasuruan awal Agustus yang lalu.
Salah satu aktivis pemerhati lingkungan Ayik Suhaya yang juga wakil gubernur LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kedatangannya untuk mempertanyakan kembali keseriusan satpol PP kabupaten Pasuruan dalam penegakan perda tentang pertambangan ilegal.
“Kenapa saya mempertanyakan kembali tentang keseriusan pemerintah daerah Satpol PP mengenai pertambangan tanpa ijin (PETI). Karena sampai saat ini tempat tambang yang pernah kita laporkan, khususnya di cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan masih melakukan aktifitas produksi menambang galian sirtu,” ungkap Ayik Jumat (15/8/2025).
Sementara itu Antok, Kabid Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP sudah melakukan pengecekan ke lapangan setelah mendapat instruksi dan arahan dari Bupati Pasuruan.
“Setelah kami cek titik koordinatnya, memang kawasan yang dilaporkan itu belum ada izinnya. Kalau sebelah kawasan yang dilaporkan itu sudah berizin,” katanya.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, menjelaskan bahwa penindakan tambang ilegal itu kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sekarang kita tidak punya wewenang setelah Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara keluar.
“Jadi setelah Perda dicabut, kewenangan pengelolaan tambang diambil alih oleh Pemerintah Provinsi,” ungkapnya.
Pihaknya sudah menyampaikan laporan dan masukan ke Pemprov Jawa Timur terkait keberadaan tambang ilegal di Pasuruan. “Mengenai laporan teman teman saat audensi dengan Bupati kemarin juga sudah kami tindak lanjuti dengan mengirimkan kembali laporan ke pemerintah provinsi agar menindak tegas terhadap PETI di daerah resapan air khususnya di Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan itu . Dan setiap seminggu sekali kita menanyakan perkembangan atas laporan kita,” jelasnya .
Kembali Ayik Suhaya menegaskan, keterangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tadi memperkuat hasil investigasi tim di lapangan. Sejak awal, dia mengetahui tambang di Pasrepan tidak memiliki IUP, WIUP dan dokumen perizinan lainnya.
“Ini kan sudah jelas tidak ada izinnya, artinya tidak ada alasan untuk tidak segera menutup tambang itu. Saya meminta Satpol PP sebagai penegak perda segera bersikap tegas, pemerintah jangan sampai kalah dengan oknum oknum nakal,” paparnya.
Karena tidak adanya titik temu antara permintaan para aktivis lingkungan dengan Satpol PP, Ayik mengusulkan dan berharap agar Bupati Pasuruan segera membuat Surat Edaran mengenai Pertambangan yang tidak mempunyai ijin atau melanggar aturan akan ditutup .
“Kita jangan sampai kalah dengan maling – maling dan oknum – oknum nakal yang terang terangan melakukan penambangan ilegal tapi dibiarkan,” tutup Ayik.
Penulis : Abdullah
Editor: Fajar Virgyawan Cahya



























