
Jakarta, PONTAS.id — Praktik parkir liar di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Di atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ratusan motor diparkir setiap hari dengan tarif Rp7.000 per unit.
Pantauan PONTAS.id, Kamis (7/8/2025) lokasi berada di jalan laksamana Yos Sudarso, Kelapa Gading Barat, tepatnya di samping Mall Of Indonesia (pinggir sungai). Dalam satu hari, titik parkir ini mampu menampung antara 500 hingga 600 motor dengan potensi omzet harian mencapai Rp3,5 juta hingga Rp4,2 juta, atau sekitar Rp100 juta lebih per bulan.
“Kita gak bisa bulanan hanya harian. Aman kok dari penderekan dishub ataupun pencurian,” ujar salah satu jukir ilegal.
Ironisnya, tidak ada satu pun tindakan tegas dari instansi terkait. Ketika dikonfirmasi, Kasatpel Unit Pengelola (UP) Perparkiran Jakarta Utara, A. Tumanggor, mengaku tidak memiliki wewenang terhadap lokasi tersebut. Ia menyebut, penindakan hanya bisa dilakukan terhadap parkir resmi binaan U.P Parkir, sementara parkir liar menjadi urusan Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara.
“Ia parkiran di sana memang ilegal. U.P parkir tidak punya fasilitas seperti mobil derek untuk bertindak langsung,” bebernya
Sebaliknya, Humas Sudinhub Jakarta Utara, Glen, justru menyatakan bahwa ranah perparkiran merupakan tanggung jawab U.P Parkir, sedangkan fungsi Sudinhub hanya sebatas pengawasan.
Pernyataan yang saling bertolak belakang ini menandakan adanya sikap saling lempar tanggung jawab di antara pejabat Pemprov DKI Jakarta. Padahal, lokasi parkir liar tersebut jelas berada di atas aset negara yang seharusnya dijaga dan dikelola dengan baik.
Ketika dimintai keterangan, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Akp, Kiki Tanlim mengaku belum mendapatkan laporan terkait aktivitas parkir ilegal tersebut. “Kami belum mengetahui adanya dugaan parkir ilegal tersebut bang. Selanjutnya akan kami coba lakukan pengecekan ya bang,” ujarnya saat dihubungi.

Ketidakhadiran negara dalam praktik pungli yang terang-terangan ini kembali mempertanyakan integritas dan fungsi pengawasan para pemangku kepentingan. Alih-alih ditindak, praktik premanisme terorganisir justru seolah dilindungi lewat pembiaran dan sikap abai dari para pemangku kepentingan dan aparat.
Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak