Galang Gerak Bersama Wujudkan Perlindungan PRT Melalui Lahirnya UU PPRT

Lestari Moerdijat
Lestari Moerdijat

Jakarta, PONTAS.ID – Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional harus menjadi momentum mendorong gerak bersama untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi PRT melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

“Sampai hari ini kita masih memiliki pekerjaan rumah di tengah ragam kekerasan yang meningkat terhadap pekerja rumah tangga. Kita perlu duduk bersama mencari cara agar inisiatif untuk memberi perlindungan terhadap PRT dengan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat.

Menurut Lestari, kondisi saat ini harus menjadi cambuk bagi kita semua bahwa ketidakadilan yang terjadi terhadap PRT itu menjadi tanggung jawab kita semua.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap dorongan dari para pemangku kepentingan untuk menguatkan dukungan dan mendesak percepatan pengesahan RUU PPRT terus dilakukan.

Pimpinan DPR RI, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, harus melihat dengan pikiran, hati dan kehendak yang terbuka, betapa ketidakadilan terus terjadi dan dialami para PRT akibat tiadanya perlindungan hukum.

Tanpa perlindungan menyeluruh terhadap PRT, ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, negara belum sepenuhnya merealisasikan amanah konstitusi yang mewajibkan perlindungan bagi setiap warganya.

 

Previous articleTampung Aspirasi, Ide, dan Pikiran Generasi Muda, Ibas: DPR Connect Jalan Kita dalam Kolaborasi
Next articleHNW ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Terkait Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here