Jakarta, PONTAS.ID – Djufri dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya, Anggiat Manalu menggugat kepemimpinan Megawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (6/9/2024).
Gugatan dengan nomor 540/PDT.G/2024/PN Jkt.Pst ini berpotensi membatalkan rekomendasi dukungan bagi Calon Kepala Daerah (Cakada) dari PDIP di Pilkada 2024.
“Megawati Soekarnoputri sudah Demisioner sebagai Ketua Umum Partal Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10 Agustus 2024,” kata Anggiat Manalu sesaat setelah mendaftarkan gugatan, di PN Jakarta Pusat, siang tadi.
PDIP kata Anggiat harus melakukan Kongres sehingga tidak berwenang untuk mengangkat dan melantik Pengurus baru PDIP 2019-2024 hingga Tahun 2025, di mana setiap Penyusunan Pengurus DPP PDIP harus melalui Kongres sesuai dengan AD/ART PDIP.
“Kepengurusan PDIP saat ini yaitu periode 2019-2024 hingga 2025 adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga harus dibatalkan. Perbuatan Megawati Soekarnoputri yang Menyusun dan Melantik Pengurus DPP PDIP Periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanpa prosedur yang benar adalah Perbuatan Melawan Hukum yang harus diluruskan dengan pembatalan,” kata dia.
Beleid yang harus dibatalkan kata Anggiat, yakni Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025.
“Penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 adalah perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai prosedur dan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi,” terangnya lebih jauh.
Konflik kepentingan ini kata Anggiat melibatkan mantan Menkumham, Yasonna Laoly, lantaran diduga mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP selaku Petugas Partal.
“Perbuatan-perbuatan para tergugat patut diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 ayat (3) KUH Perdata,” pungkasnya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya




























