Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Dua Agenda

Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan tentang KUA-PPAS //Foto: PONTAS.id

Pasuruan, PONTAS.ID – DPRD Kabupaten Pasuruan mengelar dua Paripurna sekaligus, yakni buka tutup Paripurna I dengan agenda penyampaian KUA-PPAS Perubahan Tahun 2025 dan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 serta paripurna IV tentang Persetujuan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045. Senin, (22/7/2024)

Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dan didampingi Wakil Ketua, Rias Yudikari Drastika, dan Pj Bupati Pasuruan, Paripurna I tentang KUA-PPAS Perubahan Tahun 2025 dan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2024 .

Pj Bupati Pasuruan Andriyanto, menyampaikan, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD.

“Serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, maka Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkewajiban menyusun kebijakan umum APBD atau KUA,” kata dia.

“Prioritas dan plafon anggaran sementara atau PPAS tahun 2025 serta perubahan kebijakan umum APBD, perubahan KUA, dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara, dan perubahan PPAS tahun 2024,” jelasnya .

Membuka sidang yang kedua, Ketua DPRD menyampaikan apresiasinya yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Pj. Bupati, Sekretariat, Staf ahli dan seluruh jajaran OPD yang telah bekerja sama dalam pembahasan Raperda.

“Dengan kemauan tekad dan komitmen yang tinggi dari kita semua pembahasan Raperda tersebut dapat kita tuntaskan. Ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan kita dalam melaksanakan tugas fungsi DPRD khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah,” ungkap ketua DPRD Sudiono Fauzan .

“Pendapat dan saran serta aspirasi yang disampaikan oleh anggota dewan dalam pembahasan ini semata-mata ingin menjadikan Raperda ini lebih sempurna, transparan, akuntabel sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Pansus I DPRD Kabupaten Pasuruan melalui ketuanya, Arifin dalam laporannya berpendapat bahwa Raperda tersebut layak ditetapkan dalam rapat paripurna, untuk menjadi peraturan daerah dengan beberapa perubahan, dengan catatan sesuai dengan hasil pembahasan yang telah mereka laksanakan.

Pihaknya juga menambahkan beberapa rekomendasi tentang Persetujuan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045, diantaranya mengenai program penataan daerah atau pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan yang harus selaras dan mengacu pada RPJPN Indonesia Emas 2024 dan RPJPN dan RPJPD Provinsi Jawa Timur.

Penulis: Sumarsono
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBamsoet ke Cak Imin: Kalau Nahdliyin Kompak Cak Imin Jadilah Capres 2029
Next articleKomisi IX DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan

1 COMMENT

  1. Tolong selesaikan kasus pungli di alun2 bangil itu, semua pedagang di dalam area alun2 membayar uang ke sat pol pp yang bertnaggung kawab di alun2 bangil, tapi tidak ada jaminan aman…
    Dan warga sekitar alun2 bnagil juga susah cari rejeki di sana, soalnya selalu di usir oleh oknum2 pedagang di dalam area alun2 bangil, karena katanya mereka sudah membayar di satpol pp sana, anehnya lagi yang melarnag bukan warga bangil, apalagi warga sekitar, aneh aja jika aset negara yang notabene di peruntukan buat masyarakat dan warga bangil, tapi malah di kuasai oleh orang luar bangil, tolong segera di bereskan masalah ini pak, terutama pedagang di dalam area alun2 bangil…. Trimakasiatas perhatiaan nya… Salam waras….

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here