Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis, MPR Minta Indonesia Diminta Waspada

Hidayat Nur Wahid
Hidayat Nur Wahid

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti isu Parlemen Thailand yang baru saja menyetujui RUU Kesetaraan Perkawinan, yang di antara isinya mengakui perkawinan sejenis. RUU ini telah diserahkan kepada Raja Thailand untuk ditentukan apakah disetujui atau tidak disetujui menjadi undang-undang.

HNW mengatakan Indonesia perlu semakin waspada atas penyimpangan hukum yang tidak sesuai dengan Pancasila. Hal ini termasuk penyebaran penyimpangan seksual LGBT.

“Seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, baik pemerintah, DPR, ormas-ormas keagamaan dan masyarakat luas, harus waspada agar penyimpangan laku seksual dengan pernikahan sejenis semacam ini tidak dijadikan dalih untuk diperbolehkannya nikah sejenis di Indonesia, yang menjadi pintu penyebaran penyimpangan LGBT secara lebih luas lagi,” ujar HNW, Kamis (20/6/2024).

HNW mengungkapkan Indonesia memiliki ajaran dan dasar nilai-nilai yang kuat untuk mencegah penyebaran penyimpangan LGBT, yakni Pancasila, UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28J ayat (2) maupun Pasal 28 B ayat (1), UU Perkawinan yang mengatur keabsahan pernikahan.

Selain itu, MA sudah mengeluarkan SEMA yang melarang pencatatan pernikahan beda Agama. Apalagi dengan fakta adanya nilai-nilai keagamaan yang sudah mengakar di masyarakat Indonesia, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka, yang tidak membolehkan nikah sejenis.

“Oleh karena itu, Indonesia harus memastikan dan mencegah sedari awal dan hal-hal yang terkecil agar penyimpangan tersebut tidak menyebar ke Indonesia,” tuturnya.

Lebih lanjut, HNW penyimpangan ini dapat dicegah salah satunya dengan segera menyiapkan dan membahas RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual. RUU ini telah berhasil diperjuangkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

“Ini yang harus kita siapkan di DPR bersama dengan pemerintah. Alhamdulillah sudah bisa masuk ke dalam Prolegnas, dan perlu segera dibahas serta disahkan. Apabila tidak bisa pada DPR periode ini, ini bisa diteruskan untuk diperjuangkan hingga sah di DPR berikutnya,” ucapnya.

Terkait keputusan RUU Kesetaraan Perkawinan di Thailand, HNW menilai hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap citra ASEAN.

Menurutnya, mayoritas negara ASEAN, selain Thailand, masih berkomitmen untuk tidak mengesahkan perkawinan sejenis. Bahkan, beberapa negara seperti Malaysia, Brunei Darussalam dan Myanmar memberikan hukuman yang sangat keras terhadap perilaku LGBT.

Dalam hal ini, Indonesia juga telah memasukkan sanksi pidana atas ‘pencabulan sesama jenis terhadap yang belum dewasa’ dalam KUHP yang baru, perlu mempertegas sanksi pidananya terhadap LGBT dan propaganda penyebaran perilaku menyimpang tersebut.

“Meski Thailand memiliki kedaulatannya sendiri, Raja Thailand perlu mempertimbangkan RUU itu dengan bijaksana. Karena apabila itu disahkan maka itu dapat berdampak buruk dan mencoreng kawasan Asia Tenggara atau ASEAN,” tuturnya.

“Untuk kesatupaduan dan kekuatan negara-negara ASEAN, harusnya mereka bersama-sama menjaga kawasan ini dari ideologi-ideologi atau perilaku menyimpang dari luar, sebagai komitmen atas latar belakang dibentuknya organisasi ASEAN sejak awal,” pungkasnya.

 

Previous articlePaket Pimpinan DPD Harus Tunggu Tatib dan Keputusan KPU
Next articleLegislator PKS Sampaikan Strategi Atasi Beban Utang untuk Dijalankan Pemerintahan Baru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here