Jakarta, PONTAS.ID -Petugas PJLP Kecamatan Johar Baru dalam melakukan pelayanan terhadap pewarta terkesan menganggap remeh. Hal ini diketahui pada saat pewarta ingin mengkonfirmasi kegiatan Kamtibmas di bulan suci ramadhan kepada Camat Johar Baru, Nurhelmi Savitri.
“Bu Camat tidak ada di ruangan, sedang keluar,” kata Indah seorang yang mengaku sebagai petugas PJLP saat ditemui PONTAS.id di Kantor Camat.
Padahal merujuk dalam UUD Pers No 40 Tahun 1999 di halaman 272 Pasal 4 Nomor 2 dan 3 yang berbunyi : pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, Camat Johar Baru belum memberi tanggapan terkait hal tersebut.
Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor : Fajar Virgyawan Cahya




























