Sudah Berumur 14 Tahun, DPD Bakal Revisi UU Kepariwisataan

Jakarta, PONTAS.ID -Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memandang perlu menyikapi persoalan kepariwisataan di berbagai daerah, mengingat pariwisata mempunyai peran penting dalam perekonomian nasional dan keberlangsungan ekonomi rakyat di daerah melalui usaha mikro, kecil dan menengah.

“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sudah berumur 14 tahun. Sudah banyak perubahan yang terjadi sebagai dinamika di bidang Kepariwisataan di Indonesia maupun di dunia. Sehingga perlu adanya penguatan terkait regulasi, pendanaan, kelembagaan, pemanfaat teknologi serta sumber daya manusia dan peran serta masyarakat,” tutur Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dalam pembukaan Sidang Paripurna Ke-7 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Senator asal KalimantanTimur ini menambahkan, perlunya penyusunan segera Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Menurutnya, dalam penyusunan RUU tersebut harus turut melibatkan berbagai stakeholder di bidang kepariwisataan.

“Perlu adanya pengaturan dan mekanisme yang lebih baik dalam bentuk dukungan anggaran dan kemudahan investasi untuk pengembangan kepariwisataan di daerah, salah satunya dalam bentuk dana bagi hasil atau peningkatan dana transfer daerah (TKD) dengan meminimalisir hambatan administrasi dan berfokus pada pengembangan pariwisata jangka panjang,” ucap Mahyudin

Previous articleKomite II Fokuskan Penyelesaian Masalah Pertanian Tak Kunjung Diselesaikan Pemerintah
Next articleDPD Bakal Tindak Lanjuti IHPS I Tahun 2023 ari BPK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here