Kasus Penganiayaan Anak Lamban di Polsek Tanjung Duren: Tunggu Ahli

Jakarta, PONTAS.ID – Seorang ibu (FWN) mengeluhkan lambannya penegakkan hukum di Polsek Tanjung Duren atas perkara penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami putrinya pada Dua tahun lalu. Pasalnya, hingga kini Polisi belum menetapkan tersangka kepada para pelaku meski bukti visum telah diserahkan kepada penyidik.

“Bayangkan pak, anak saya yang masih di bawah umur pada waktu itu dikeroyok dan dianiaya oleh orang dewasa, namun sampai detik ini, pelaku masih bebas berkeliaran di dekat tempat tinggal kami,” ucapnya sambil tersedu saat ditemui PONTAS,id di Kawasan Jakarta Utara, Rabu (30/10/2023).

Tak hanya bukti visum, bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengirimkan surat rekomendasi untuk mempercepat penindakan kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur. Namun, Jajaran Polsek tanjung duren terkesan mengabaikan rekomendasi tersebut.

“Saya mohon kepada Bapak Kapolri, Kapolda, Kapolsek Tanjung Duren agar memberikan atensinya pada kasus penganiayaan yang menimpa putri kami. Kami hanya meminta keadilan agar kasus ini bisa terang-benderang,” ucapnya.

Tertulis Rekomendasi dan Informasi Tindak Lanjut dari KPAI untuk Kapolsek Tanjung Duren dengan nomor surat: 35/KPAI/XI/2021 yang berbunyi.

“Dalam melaksanakan tugasnya KPAI telah menerima pengaduan masyarakat No. 425/KPAI/PGDN/10/2021 pada tanggal 10 November 2021 atas nama pelapor FWN warga Jakarta Barat, perihal terjadinya dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak korban GK (15) dan MDP (9) yang diduga dilakukan oleh beberapa terlapor yaitu, Feli (25), Ulfa (46), Jaeni (46), Eki (26), Edo (28) dan Riski (40),” bunyi surat tersebut.

Berdasarkan keterangan pengadu kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Tanjung Duren dengan nomor: LP/B/337/X/2021/PMJ/Restro Jakbar/SEK. Tg Duren tanggal 21 Oktober 2021.

“Maka demi kepentingan terbaik bagi anak, KPAI merekomendasikan, pertama bahwa kasus tersebut dapat diproses secara serius, objektif dan transparan oleh Penyidik, kedua bahwa penyidik dapat menjerat terlapor sesuai dengan pasal 76 C. Jo. Pasal 80 UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan terakhir Agar Informasi perkembangan penanganan kasus tersebut dapat dilaporkan dan diinformasikan kepada KPAI,” sambung bunyi surat tersebut.

Menanggapi hal ini, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, AKP Tri Baskoro Bintang mengatakan sementara ini belum ada kesesuaian antara keterangan yang dsampaikan saksi korban, saksi terlapor dan hasil visumnya.

“Kemarin sudah digelarkan tetapi belum cukup bukti untuk bisa naik ke tersangka. Kami masih dalami lagi untuk keterangan dokter dan ahli terkait,” ujarnya saat dikonfirmasi PONTAS.id

Ia mengungkapkan saat ini perkara tersebut masih berproses. “Mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan ya. Perkaranya berproses dan segera kita beri kepastian hukum, bisa dilanjutkan atau tidaknya,” tandasnya

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleKasus Hoaks Denny Indrayana soal Putusan MK, Polri: Masih Proses
Next articleBuka Mahasabha XIII KMHDI, Presiden Ingatkan soal Ekonomi Hijau