Kasus Hoaks Denny Indrayana soal Putusan MK, Polri: Masih Proses

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers, Rabu (30/8/2023) //Foto: Humas Polri

Jakarta, PONTAS.ID – Sebanyak 12 saksi dan ahli telah diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus dugaan hoaks yang disampaikan Denny Indrayana.

Hoaks ini terkait putusan sistem pemilu yang saat itu sedang dalam proses persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers, Rabu (30/8/2023).

“Sampai saat ini 12 saksi, sudah termasuk ahli. Kalau ahli ini memang enggak bisa sekali aja, butuh beberapa kali,” kata Adi di Mabes Polri.

Menurut Adi, status kasus ini naik ke penyidikan. Namun untuk meyelesaikan kasus itu, hingga saat ini penyidik masih membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.

Sebab, dalam pemanggilan sebelumnya lanjut Adi, terdapat saksi yang meminta pengunduran jadwal.

“Jika sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli menyeluruh, maka akan dilakukan gelar perkara,” terangnya.

“Saya waktu itu janji 10 hari, tapi karena pemanggilan saksi itu ada yang meminta pengunduran jadwal, jadi sampai saat ini masih berproses,” ujarnya.

Denny Indrayana sebelumnya dilaporkan oleh pengacara Andi Windo Wahidina. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Denny diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Laporan Andi Windo ini dibuat setelah Denny mengaku mendapatkan bocoran putusan MK soal sistem pemilu.

Dalam cuitannya, Denny menyebut MK telah memutuskan untuk menetapkan sistem tertutup di Pemilu 2024.

Sebagai informasi, saat ini pemilu di Indonesia menggunakan sistem pemilu terbuka yang memungkinkan masyarakat memilih nama calegnya.

Sedangkan dengan sistem tertutup, masyarakat hanya bisa memilih partai saja.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleJelang Pemilu 2024, MPR: Rakyat Berhak Menentukan Siapa Pemimpinnya, Melalui Mekanisme Pemilu
Next articleKasus Penganiayaan Anak Lamban di Polsek Tanjung Duren: Tunggu Ahli

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here