Jaga Kesehatan, Kalapas Padang Sidempuan Resmikan Depot Air Bagi Warga Lapas

Padang Sidempuan, PONTAS.ID – Demi menjaga Kesehatan Warga Binaan Masyarakat (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Sidempuan dalam hal Makan dan Minuman, untuk Itu Kalapas Kelas II B Padang Sidempuan Japaham Sinaga membuat Program pembuatan Depot Air Minum, Kamis (8/6/2023).
Secara Langsung Japaham Sinaga yang didampingi oleh Ka.KPLP Jomboy SH juga Kasi ADM Kamtib Jaffar Ahmad serta kepala regu pengamanan C.M Ijuddin Siregar, meresmikan secara langsung pengoperasian Depot Air Minum tersebut di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan.
Untuk menjaga ketertiban dan ketentraman WBP saat menggunakan Depot Air Minum tersebut, Kalapas memanggil perwakilan masing masing kamar yakni yang disebut sebagai Kepala Kamar (PalKam), untuk diberikan pengarahan serta teknis penggunaan Depot tersebut nantinya.
Selanjutnya Kalapas berpesan kepada kepala kamar agar mensosialisasikan arahan yang sudah diberikan untuk tujuan agar nantinya suasana tetap harmonis dikamar ataupun di dalam lapas.
“Kepada rekan-rekan Kepala kamar, kalian merupakan orang-orang yang terpilih dan dituakan didalam kamar. Oleh karena itu, kalian harus menjadi contoh dan teladan bagi kawan satu kamar sekaligus sebagai perpanjangan tangan pegawai untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ungkap Kalapas.
Kalapas juga menambahkan, bahwa pada hari Kamis 8 Juni 2023 Depot Air Minum tersebut secara resmi beroperasi. Oleh karena itu, kalapas berpesan agar setiap palkam menyampaikan pesan kepada rekan-rekan yang lain bahwa dalam hal pengambilan air minum di depot yang telah tersedia bersifat gratis, dan tidak ada biaya ataupun pungutan.
“Saya sampaikan kepada palkam bahwa Depot air minum kita ini tidak dipungut biaya, oleh karena itu, apabila ada orang yang minta bayaran pada saat pengambilan air minum laporkan segera, maka akan saya tindak saat itu juga,” Ucap Kalapas.
Informasi terakhir Depot Air minum ini akan beroperasi setiap harinya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pihak Lapas Kelas IIB.
Penulis: M.Suryadi
Editor:Fajar Virgyawan Cahya
Previous articleCiptakan Kemudahan Akses Informasi, Setjen DPD Luncurkan Program Digital Signage
Next articleTindak Pidana Perdagangan Orang, Kapolres Indramayu: Akan Terus Kami Dalami!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here