Malang, PONTAS.ID – Sambutan Bupati Malang, HM Sanusi pada rapat Paripurna DPRD, Selasa siang (14/3/2023) dengan agenda penyampaian 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung berjalan dengan lancar dan penuh khidmat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, terutama kepada Badan Pembentukan Perda DPRD,”tuturnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, HM Sanusi mengatakan bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 239 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2014
tentang Pemda, di mana Pemkab dan DPRD telah menyepakati program pembentukan Perda tahun 2023. Sebagaimana Keputusan
DPRD nomor 188.4/35/KPTS/35.07.040/2022 tentang Program Pembentukan Perda tahun 2023, yang diantaranya berisi rencana penyusunan 4 Raperda di atas.
Selanjutnya, berikut penjelasan terhadap 4 Raperda sebagai berikut:
1. Perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Merupakan jenis layanan yang diberikan oleh Pemkab Malang, yang berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan, perlindungan pemilik kendaraan, dan ketertiban lingkungan. Perparkiran tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir, akan tetapi juga berkaitan dengan kelancaran lalu lintas.
Dengan demikian perparkiran memiliki peran yang sangat penting dan strategis, sehingga perlu adanya peningkatan pelayanan perparkiran yang didukung oleh regulasi sebagai dasar pelaksanaannya, yang selaras dan sesuai dengan perkembangan saat ini.
Berkaitan dengan hal tersebut, dapat disampaikan bahwa setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan atas beberapa ketentuan dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai tindak lanjut dari adanya perubahan kebijakan tersebut, dan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran yang menjadi kewenangan Pemkab Malang, maka perlu dilakukan perubahan terhadap 14 (empat belas) Pasal dalam Perda nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Di mana selain dalam rangka untuk
melakukan penyesuaian terhadap ketentuan di tingkat Pusat, perubahan terhadap beberapa Pasal Perda nomor 10 tahun 2019 tersebut, juga tetap mengedepankan asas otonomi daerah sekaligus memperhatikan perkembangan faktual yang ada di Kabupaten Malang, agar pelayanan perparkiran dapat diselenggarakan secara aman, tertib, lancar dan terpadu.
2. Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Bahwa penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dimana aspek yang ingin dicapai yakni peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan produk domestik regional bruto, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi serta dengan diubahnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)Lo ini Bu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Investasi perlu dilakukan perubahan. Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini dimaksudkan agar pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Malang tepat sasaran dan tercapainya pemerataan investasi di Kabupaten Malang, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Kawasan Permukiman. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi standar, yang meliputi standar ketentuan umum, dan standar teknis. Adapun standar ketentuan umum paling sedikit harus memenuhi:
a. Kebutuhan daya tampung perumahan;
b. Kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat;
c. Mitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan;
d. Terhubung dengan jaringan perkotaan existing.
Selanjutnya, berkaitan dengan penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas, Pemkab Malang telah menetapkan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Perumahan, yang merupakan peraturan pelaksanaan atas ketentuan Pasal 26 Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Sebagai konsekuensi dari adanya perubahan kebijakan pengaturan mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2021 maka sebagai dasar legalitas tindak Pemkab dalam pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman, perlu dilakukan perubahan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam Raperda tentang Perubahan atas
Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman ini, terdapat 15 (lima belas) Pasal yang diubah dan menyisipkan 2 (dua) Pasal diantaranya mengatur tentang standar prasarana, sarana, dan utilitas yang akan diserahkan, serta
penyederhanaan tata cara penyerahan.
4. Pencabutan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, telah hadir sebagai langkah besar Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan dalam investasi.
Di mana sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Cipta Kerja, yang menerangkan bahwa
untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha dalam memperoleh PBG dan sertifikat laik fungsi bangunan, Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Cipta Kerja mengubah, menghapus atau merumuskan beberapa ketentuan baru yang diatur dalam UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sebagai implikasi Peraturan Pemerintah Pengganti tentang Cipta Kerja, terkait ketentuan bangunan gedung juga mengalami beberapa perubahan, diantaranya adalah mengubah paradigma perizinan bangunan, dari semula IMB menjadi PBG. Berkaitan dengan hal ini, Pemkab Malang pada tahun 2018 telah menerbitkan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Adapun materi muatan yang diatur dalam Perda tersebut meliputi Fungsi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, dan Pembinaan dalam Penyelenggaraan
Bangunan.
Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan mendukung upaya peningkatan investasi di Kabupaten Malang, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap
Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
Penulis: Bagus Yudistira
Editor: Rahmat Mauliady




















