DELI SERDANG, PONTAS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Jabal Nur menerima kekurangan pembayaran uang pengganti sejumlah 85 miliar lebih yang diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi, di kantor Kejari Deli Serdang di Lubuk Pakam, Kamis (16/2/2023).
Adapun uang pengganti tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019, atas nama Terdakwa Tamin Sukardi.
Demikian disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, Eduward kepada pewarta PONTAS.id, ia menyampaikan uang sebanyak itu diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari DS, Sabrina Nidya Br. Hutagalung untuk dikirimkanke rekening Kas Negara melalui setoran ke Bank Mestika.
Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu juga menambahkan, berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1331.K/PID.SUS/2019 Tanggal 27 Mei 2019, Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Reality memiliki kewajiban hukum, untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 Ha (tujuh puluh empat hektar) yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi, bertindak selaku kuasa Direktur PT. Erni Putera Terari untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT. Agung Cemara Reality untuk selanjutnya disetor ke kas Negara sebagai pengganti kerugian Negara.
“Uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi, seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 103.781.802.258 (seratus tiga milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) telah dilunasi seluruhnya,” ucapnya
Ia merinci Pembayaran uang pengganti pertama telah dibayarkan pada hari Jumat Tanggal 23 Agustus 2019 lalu, dimana Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 12.972.725.282.25 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk disetorkan ke Rekening Kas Negara.
Kemudian, pembayaran uang pengganti kedua telah dibayarkan pada hari Rabu Tanggal 6 April 2022 saat itu Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 5.000.000.000 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk diserahkan ke Rekening Kas Negara.
Kajari Deli Serdang, Jabal Nur saat di konfirmasi melalui selular, Kamis (16/2/2023) mengatakan Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah membuktikan kinerjanya, melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi.
“Pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera. Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia,” tandas Jabal Nur yang bergelar Doktor Ilmu Hukum itu.
Saat penyerahan uang itu, Kajari didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eduward Sibagriang, Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbagbin) Bayu Ediansyah, dan Kepala Seksi Intelijen, Boy Amali
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Rahmat Mauliady



















