Sergai, PONTAS.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) gelar rapat paripurna, dengan agenda usulan pemberhentian M Riski Ramadhan Hasibuan sebagai Ketua DPRD Sergai periode 2019 – 2024, di gedung paripurna DPRD Sergai di Desa Firdaus kecamatan Seirampah, Selasa (20/9/2022).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Samsul Bahri didampingi Siswanto dan Merlin Barus, serta dihadiri 38 dari 45 anggota DPRD Sergai tersebut, juga mengagendakan usulan penggantian Ketua DPRD melanjutkan periode 2019-2024 atas nama Muhammad Ilham Ritonga dari Partai Gerindra.
Pimpinan rapat, Samsul Bahri menyampaikan bahwa yang mendasari diseleng garakannya paripurna tersebut yakni, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat provinsi, kabupaten, dan kota.
Peraturan DPRD Kabupaten Sergai nomor 27 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sergai sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Kabupaten Sergai nomor 9 tahun 2020 tentang, perubahan atas peraturan DPRD Sergai nomor 27 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sergai pasal 122 dan pasal 123. Selanjutnya, Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra nomor 07-0374/kpts/DPP-Gerindra/2022 tanggal 16 Juli 2022 tentang pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode tahun 2022-2024. Terakhir, surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Sergai nomor SE-32/IX-012/a/DPC-Gerindra/2022 tanggal 1 September 2022 perihal pergantian Ketua DPRD Kabupaten Sergai.
“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (19/9/2022) yang telah mengagendakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Sergai dengan agenda, usulan pemberhentian Ketua DPRD Sergai periode 2019-2024 atas nama Muhammad Riski Ramadhan Hasibuan, dan usulan penggantian Ketua DPRD Sergai atas nama Muhammad Ilham Ritonga. Hal inilah yang melatarbelakangi diselenggarakannya rapat paripurna pada hari ini,” ujar Samsul Bahri
Sekretaris DPRD diwakili Kabag Persidangan, Ingan Malem Tarigan membacakan draf keputusan DPRD Kabupaten Sergai tentang usulan pemberhentian dan penggantian Ketua DPRD Kabupaten Sergai periode 2019-2024 yakni pertama, mengusulkan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Sergai atas nama Muhammad Riski Ramadhan Hasibuan dari Partai Gerindra, dan mengusulkan penggantian Ketua DPRD Sergai atas nama Muhammad Ilham Ritonga dari partai Gerindra.
Kedua, menyampaikan usulan pemberhentian Ketua DPRD Sergai periode 2019-2024 kepada Gubernur Sumut melalui Bupati Sergai untuk mendapat persetujuan. Keputusan DPRD Kabupaten Sergai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Saat Samsul Bahri meminta persetujuan anggota dewan atas draf keputusan tersebut, seluruh anggota DPRD yang menghadiri paripurna tersebut sepakat menyatakan setuju.
Usai mendapat persetujuan peserta paripurna, pimpinan rapat selanjutnya mengumumkan tentang usulan pemberhentian Muhammad Riski Ramadhan Hasibuan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sergai periode 2019-2024, dan tentang usulan penggantian Ketua DPRD Kabupaten Sergai periode 2019-2024 atas nama Muhammad Ilham Ritonga.
Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh para wakil ketua DPRD Sergai terdiri dari Merlin Barus, Samsul Bahri dan Siswanto, serta disaksikan Wakil Bupati Sergai, H Adlin Umar Yusri Tambunan beserta perwakilan unsur Forkopimda.
Wakil Bupati Sergai, Adlin Umar Yusri Tambunan usai paripurna ketika diminta komentarnya mengatakan, terkait usulan penggantian Ketua DPRD Sergai tersebut mengatakan hal itu merupakan urusan internal DPRD, dan pihaknya tidak bisa mencampurinya.
“Harapannya adalah bagaimana Sergai ini kedepannya menjadi kabupaten yang mandiri sejahtera, dan religius. Itu harapan kami sebagai pemerintah. Untuk hubungan baik selama ini, tetap berlanjut seperti biasa, tidak ada perubahan apapun,” tandasnya.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Yos Casa Nova F




























