Penyertaan Modal PDAM, Bupati Trenggalek Jawab Pandangan Fraksi di DPRD

Trenggalek, PONTAS.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat Paripurna penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rancangan Peraturan Daerah penambahan Penyertaan Modal PDAM Tirta Wening.

Rapat Bertempat di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek, rapat Paripurna ini digelar secara semi daring. Yaitu sebagian mengikuti secara langsung, sedangkan sebagian lainnya mengikuti secara virtual.

“Rapat Paripurna hari ini adalah terkait jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam Raperda penambahan Penyertaan Modal Pemkab ke Perumda PDAM Tirta Wening. Tadi Bupati juga sudah menjawab pertanyaan fraksi-fraksi yang disampaikan pada rapat sebelumnya terkait akuntasi dan lain sebagainya,” ungkap Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, Kamis (14/10/2021)

Dikatakan Doding, saat ini jumlah modal yang ada di PDAM sebesar Rp 107 miliar dengan nilai aset Rp 48 milliar. Akan tetapi, dari nominal itu disampaikan pula nilai kerugian sebesar Rp 2 miliar. “Untuk cakupannya, pasca penandatanganan Perda ini selesai penyertaan modal yang diberikan bisa mencakup sekitar 18.000 – 20.000 SMDR,” imbuhnya.

Sesuai ketentuan yang ada, lanjut Politisi Partai PDIP ini, jika cakupan PDAM masih di bawah 80 persen. Maka Pemerintah Daerah tidak akan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Mensiasati hal itu, Bupati Trenggalek ingin melakukan pengembangan kepada Manager PDAM Tirta Wening untuk memproduksi air minum,” terang Doding.

Dalam rapat Paripurna kali ini, legislatif juga menyampaikan penjelasan terkait Raperda DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Serta persetujuan terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas melakukan pembahasan Raperda DPRD.

“Terkait Kode Etik, seperti yang kita tau bahwa selama 2 tahun itu sudah dilakukan pembahasan. Sampai hari ini, Alhamdulillah sudah masuk nota rancangan. Sehingga harapan kita, Raperda Kode Etik ini bisa segera diselesaikan,” jelasnya.

Jika sebelumnya, DPRD masih ada PR penyelesaian 15 Raperda. Saat ini 15 Raperda itu sudah dinotakan. Artinya ini bisa dikatakan separuh jalan sampai akhirnya bisa diparipurnakan.

“Jadi dari 3 Pansus DPRD ini akan menyelesaikan 15 Raperda yang ada dengan jangka waktu maksimal 1 tahun. Untuk penyertaan modal PDAM ini maksimal bisa diselesaikan 1-2 minggu. Karena kalau sudah dinotakan itu, perdebatannya sudah selesai hanya menunggu alur administrasi dan pendalaman materinya,” kata Doding.

Lebih lanjut, Doding menjelaskan terkait Raperda Tata Beracara mengingat hal itu menyangkut internal DPRD. Kode Etik dan tata beracara anggota DPRD dalam menjalankan tugas akan diatur di dalam Raperda tersebut. “Tata beracara ini kan proses atau perjalanan saat anggota DPRD menghadapi permasalahan dan sebagainya,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap APBD tahun 2022, penyertaan modal ke PDAM Tirta Wening sudah masuk untuk selanjutnya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Kabupaten Trenggalek ungkapnya.

Penulis : saelan
Editor: Yos Casa Nova F

Previous articleVaksinasi Pelajar di Sergai, BIN Salurkan 6.000 Vaksin Dosis Kedua
Next articleDPR Apresiasi Polri Gerebek Pinjol Ilegal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here