Meriahkan HUT RI, Samsat Bangil Wajibkan Pajak Kendaraan dan Pasang Miniatur Bendera Merah Putih

Pasuruan, PONTAS.ID – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun Republik Indonesia ke 77 Samsat Bangin mewajibkan semua kendaraan wajib pajak dan miniatur bendera merah putih bagi yang ingin datang ke Samsat Bangil.

“Semoga dengan memasang bendera ini kita bisa menggugah rasa cinta tanah air bangsa Indonesia khususnya wajib pajak yang datang ke bangil sehingga di harapkan mereka bisa lebih bangga lagi menjadi bagian dari bangsa ini,” kata Ka Adpel Samsat Bangil Bambang Hariyanto, Selasa (16/8/2022).

Sementara Aipda Bagus Semedi baur STNK Samsat Bangil, mengatakan wajib pajak sangat antusias mengikuti kegiatan ini. “Bahkan mereka ada yang takut tidak kebagian bendera merah putih,” kata Bagus.

Penulis: Abdullah
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleHUT RI ke-77, Polres Sergai Sebar Seribu Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan
Next articleSepuluh Tahun Budidaya Ikan Tilapia, RSI Sabet Sertipikat ASC