Kejam! Kendaraan Tunggak Pajak 2 Tahun Bakal Kena Cap “Bodong”

Kakorlantas, Irjen Firman Shantyabudi //Foto: Humas Polri

Jakarta, PONTAS.IDKepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Irjen Firman Shantyabudi menegaskan, Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun berdasarkan pasal 74 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Firman Shantyabudi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jumat (29/7/2022).

Firman melalui keterangan tertulisnya siang tadi, menjelaskan, apabila aturan tersebut mulai dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong, “Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan,” kata Firman.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.

Data Tunggal
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data (data tunggal) kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.

Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.

“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Penulis: Fajar Virgyawan Cahya
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleKematian Akibat Covid-19 Meningkat, Upaya Adaptasi Bangsa terhadap Pandemi Belum Maksimal
Next articleIni Dua Caleg Putra Terbaik Tabagsel yang diusung DPD Golkar Sumut