Keluarga Brigadir J Ingin Autopsi Ulang, Dedy Prasetyo: Polri Terbuka

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo //Foto: Div Humas Polri

Jakarta, PONTAS.ID – Keluarga almarhum Brigadir J yang meninggal di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ingin mengajukan ekshumasi (autopsi ulang). Ekshumasi merupakan penggalian kubur, yang dilakukan demi keadilan, oleh ahli terkait yakni kedokteran forensik.

“Polri mempersilakan untuk dilakukan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022) malam.

Dalam melakukan ekshumasi, Polri melibatkan pihak luar agar hasil yang didapat bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan serta semua metode sesuai standar internasional.

“Jadi untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik,” jelasnya.

Opsi ekshumasi tersebut sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo itu akan dilakukan transparan dan memenuhi kaidah penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation.

Polri juga terbuka bila pihak keluarga Brigadir J ingin melakukan ekshumasi dengan melibatkan ahli di luar kedokteran forensik, seperti dari perguruan tinggi kredibel.

“Nantinya, dalam proses ekshumasi tersebut akan disaksikan bersama-sama oleh keluarga dan pengacara. Jadi, kami akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Terkait mekanisme ekshumasi, lanjutnya, setelah mengajukan permohonan, kemudian dilakukan pembongkaran kuburan dan penggalian mayat.

“Ini akan terang benderang. Di dalam setiap kasus, apabila dilakukan ekshumasi, apabila ditemukan  bukti-bukti tambahan untuk menguatkan hasil otopsi, yang pertama itu sangat bagus. Karena itu, untuk kepentingan penyidikan dan tentu diungkapkan proses persidangan, biar masalah ini terbuka, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Autopsi Awal
Polri akan menyampaikan hasil autopsi awal kedokteran forensik kepada keluarga dan pengacara Brigadir J, Rabu (20/7/2022), sebagai wujud transparansi proses penyidikan kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Besok (Rabu) insya Allah sore selesai, mungkin menerima penjelasan dari penyidik dan juga kedokteran forensik,” kata Dedi.

Dalam pertemuan tersebut, Dedi mengatakan pihak keluarga dan juga pengacara akan mendapat gambaran terkait hasil autopsi awal yang sudah dilakukan oleh penyidik dan kedokteran forensik.

Dia berharap dengan mendapat penjelasan tersebut, berbagai spekulasi terkait luka-luka selain luka tembak di tubuh Brigadir J menjadi terang dan terungkap.

“Nanti penyidik akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, mengumumkan atau menyampaikan kepada pihak keluarga tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang sudah dilakukan, nanti ada gambaran dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang saat ini,” jelasnya.

Pembuktian Ilmiah
Sebelumnya, Dedi juga menegaskan, Polri terus memperkuat proses pembuktian ilmiah dalam mengusut kasus penembakan Brigadir J untuk menghindari spekulasi.

“Untuk menghindari spekulasi yang dianalogikan tanpa didukung oleh pembuktian ilmiah dan bukan orang yang expert di bidangnya. Itu justru akan memperkeruh keadaan,” kata dia.

Terkait kasus ini, Kepala Polri, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo telah membentuk tim khusus gabungan internal dan eksternal. Dalam hal ini, tim tersebut mengedepankan pendekatan penyelidikan kejahatan secara ilmiah alias scientific crime investigation.

Ia pun memaparkan proses pembuktian ilmiah yang dilakukan polisi. Dalam hal ini, pihak kedokteran forensik terus berupaya merampungkan hasil autopsi. Kemudian, laboratorium forensik tengah melakukan uji balistik dari proyektil, selongsong, dan senjata api dalam peristiwa itu.

“Di tempat kejadian perkara, pihak Inafis akan melakukan olah TKP untuk menemukan sidik jari DNA, mengukur jarak dan sudut tembakan, CCTV, handphone, dan lainnya,” ujar dia.

Secara paralel, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga memeriksa ke sejumlah saksi-saksi dan memberikan asistensi ke tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Dengan keseluruhan proses pembuktian ilmiah ini, kata Dedi, diharapkan fakta yang sebenarnya akan terungkap. Nantinya, Polri akan menyampaikan secara objektif dan transparan kepada masyarakat terkait dengan penanganan perkara ini.

“Mohon bersabar dulu biar tim bekerja. Jadi nanti hasilnya akan sangat jelas dan komprehensif karena bukti yang bicara secara ilmiah dan ada kesesuaian dengan hasil pemeriksaan para saksi-saksi,” kata dia.

Penulis: Ahmad Rahmansyah
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleHari Bhakti Adyaksa, Kapolres Pasuruan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti
Next articlePeduli Isu Kematian Anak dan Bayi, Nurgita Tiyas Ingatkan Hal ini!