DPD Dukung Usulan Jaksa Agung Terkait Tim Terpadu Pendamping Desa

Sultan B Najamudin
Sultan B Najamudin

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mengaku sangat mendukung usulan Ketua Kejaksaan Agung RI ST Burhanuddin yang mendorong dibentuknya Tim Terpadu atau Tim Asistensi Bersama antara kementerian Desa dengan kejaksaan RI.

Hal ini disampaikan Sultan sesaat setelah memberikan arahan dan advice terkait evaluasi pengelolaan dana desa kepada seratus lebih kepala desa yang baru dilantik pada Rabu kemarin di Kabupaten Mukomuko Bengkulu.

“Kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi usulan pak Jaksa Agung terkait kolaborasi penting yang akan berdampak ganda terhadap desa ini. Ini menunjukkan bahwa sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaaan RI lebih mengedepankan prinsip pencegahan dan pendidikan sebagai bagian pokok dari proses penegakan hukum”, ungkap Sultan saat dimintai keterangannya pada kamis (16/6/2022).

Menurut mantan wakil Gubernur Bengkulu itu, perhatian kejaksaan agung terhadap pengelolaan dana desa tidak hanya untuk memastikan dana tersebut dikelola secara tepat sasaran, tapi juga merupakan tanggung jawab moral Pak Jaksa Agung terhadap peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat desa.

“Usulan Jaksa Agung ini sangat penting untuk dipahami oleh publik dan semua pemerintahan desa sebagai sinyal awal bahwa Pemerintah desa tidak perlu ragu atau khawatir namun harus juga disiplin dalam memberdayakan dana desa selama bisa dipertanggung jawabkan. Dana desa tidak boleh mengendap tanpa digunakan untuk pembangunan ekonomi desa, hanya karena kepala desa takut dituntut oleh lembaga penegakan hukum”, tegasnya.

Selain itu, Sultan mengungkapkan bahwa adanya perpres nomor 104 tahun 2021 terkait penggunaan dana desa tahun 2022 yang diprioritaskan untuk program perlindungan sosial sebesar 40 persen sangat menggangu aktifitas dan kreativitas pemerintah desa. Sementara prioritas untuk program ketahanan pangan dan hewani hanya diberikan sebesar 20 persen.

“Perpres ini diakui sangat membatasi ruang gerak pemerintah desa dalam mewujudkan program pembangunan desa pada sektor riil khususnya pada industri pertanian. Kami diminta para kepala desa dan camat untuk menyampaikan aspirasi desa kepada bapak presiden”, tutupnya.

Diketahui, Jaksa Agung menyampaikan perlu dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI, dengan harapan tim ini bekerja efektif untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa sehingga ke depan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) penggunaan dana desa dimaksud.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKewenangan Papua Bagai Harimau Tak Bertaring
Next articleGelar Operasi Patuh Toba, Satlantas Polres Sergai Terjun ke 5 Titik Berikut

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here