Polemik 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut, Rafli Ajak Bentuk Tim Verifikasi Wilayah

Jakarta, PONTAS.ID – Polemik Perpindahan status empat pulau asal Aceh menuai sorotan. Pasalnya, Pulau yang terdiri dari dari Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang kini masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara melalui Keputusan Mendagri No. 050-145 tahun 2022.

Hal ini mendapat reaksi dari salah satu Anggota DPR RI asal Aceh Rafli Kande. Ia mengusulkan untuk membentuk tim kerja khusus penyelesaian sengketa 4 pulau yang berada di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“Pemerintah Aceh kita harap bisa bentuk tim kerja soal status 4 pulau itu, rekrut ahli bidang terkait, agar polemik ini selesai,” ujarnya kepada PONTAS.id melalui media perpesanan WhatsApp, Selasa (23/05/22).

legislator PKS itu meminta Pemda Aceh untuk membentuk tim tangguh yang dibekali dengan pengetahuan pulau dan pemetaan.

“Yang penting lihat lapangan, karena itu pulau di depan pantainya tapteng. Lalu presentasikan kembali di hadapan 8 KL (tim rupabumi) untuk mengetahui kebenaran. Insyallah Kemendagri akan memfasilitasi,“ imbuhnya

Menurutnya, saat ini tentu tidak elok jika permasalahan itu disikapi dengan saling tuding dan mencari-cari pihak yang patut disalahkan, tanpa memahami secara konprehensif semua aspek yang menjadi dasar keputusan tersebut. Sebabnya, anggota komisi VI DPR RI itu mengajak semua pemangku kepentingan di Aceh satu suara berdialog dengan Pemerintah Pusat.

“Pusat pasti akan dengar, jika aspirasi disuarakan secara bersama-sama dari Aceh. Jadi mari duduk bersama. Soal administratif empat pulau dimaksud, menjadi cambuk besar bagi kita. Maka perlu dialog secara meyeluruh untuk kebaikan Aceh. Kita kawal implementasi dari aspirasi bersama itu,” tandasnya

Sebagai informasi, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang selama ini masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Kini, telah dimiliki oleh Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kawasan itu terkenal dengan pesona wisata bahari. Meskipun disebut – sebut telah melalui berbagai proses panjang, baik verifikasi hingga konfirmasi kepada kedua pemerintah setempat. Perpindahan 4 Pulau tersebut menuai pro – kontra di kedua belah pihak.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh sangat fokus untuk mempertahankan keberadaan empat pulau yang saat ini masuk ke kawasan Sumatera Utara.

“Sebanyak enam kali sejak 21 Des 2018 hingga 22 April 2022. Terakhir Surat Gubernur Aceh no.125.1/6371 tgl 22 April 2022 tentang permohonan keberatan atas Kepmendagri 050-145 tahun 2022,” ucapnya

 

Penulis: Yos Casa Nova

Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleDPR Sahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Hari Ini
Next articleHUT Royal Crown Adventure Club, Bupati Sergai Jajal Arung Jeram

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here