TPP Cair Jika dapat 3 Orang Divaksin, LaNyalla: Tunjangan Adalah Hak Guru

AA La Nyalla Mahmud Mattaliti
AA La Nyalla Mahmud Mattaliti

Surabaya, PONTAS.ID – Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memprotes kebijakan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong yang mengharuskan guru mencari 3-4 orang untuk divaksin, jika ingin Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dicairkan.

Menurutnya, tunjangan adalah hak yang harus diterima guru pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan pangkat atau golongan dan kinerjanya.

“Tunjangan, termasuk juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), adalah hak para guru PNS. Dengan alasan apa pun, tunjangan itu tidak boleh ditahan. Apalagi jika diberi syarat harus mencari orang untuk divaksin,” kata LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, Senin (25/4/2022).

Menurut LaNyalla, hal tersebut mengindikasikan pemerintah daerah terkait telah gagal mencapai target vaksinasi Covid-19.

“Kebijakan yang dihadirkan sangat tidak masuk akal. Pemerintah daerah harusnya menghadirkan sebuah inovasi agar proses vaksinasi tercapai. Bukan justru menambahkan masalah baru dan membebankannya pada guru,” tuturnya.

Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong jika dalam pertimbangan majelis hakim, Mahkamah Agung menyatakan pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun.

“Saya berharap pemerintah daerah terkait meng-update informasi mengenai vaksinasi Covid-19. Karena, dalam pertimbangannya, MA telah menyatakan pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun, termasuk darurat wabah pandemi maupun alasan keselamatan rakyat,” katanya.

Ia berharap kebijakan yang sangat memberatkan guru tersebut segera dihapus. Sehingga, guru dan kepala sekolah bisa mendapatkan haknya.

“Pemerintah daerah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat, khususnya guru, bukan malah memberikan beban. Saya sangat berharap aturan tersebut segera dihapus dan hak TPP para guru bisa dicairkan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleSetjen DPD Luncurkan Aplikasi SIMANTAP
Next articleKomisi VIII Kawal Penyaluran Bansos PIP Madrasah Tahap I

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here