Balikpapan, PONTAS.ID – Wakil Ketua sekaligus anggota MPR-RI melaksanakan kegiatan sosialisasi 4 pilar MPR bekerja sama dengan Kerukunan Keluarga Turatea Jeneponto KKTJ Balikpapan.
Mahyudin mengatakan sosialisasi Empat Pilar MPR merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam undang-undang itu, MPR mendapat tugas menyosialisasikan Empat Pilar MPR (Pancasila,UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika).
Selanjutnya ia menuturkan sejumlah alasan mengapa MPR menyosialisasikan Empat Pilar MPR.Hal ini didasari ,masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama serta munculnya pemahaman agama yang keliru dan sempit.
“Seperti munculnya radikalisme yang melahirkan terorisme. Ini harus diantisipasi agar jangan sampai ada anggota masyarakat yang terpapar radikalisme dan terorisme,” katanya, Rabu (23/3/2022).
Mahyudin mengapresiasi pada saat menyanyikan lagu Hymne Balikpapan tanpa tayangan teks tapi warga Jeneponto dapat menyanyikan dengan baik dan merdu. Hal ini menjadi penting bahwa “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”. Sebab disadari masih adanya pengabaian terhadap kepentingan daerah dan timbulnya fanatisme kedaerahan hal ini seiring terjadi disparitas pembangunan pusat dan daerah yang butuh waktu untuk diperbaiki.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak




























