Apapun Hasil Judicial Review UU IKN, Wajarnya Jakarta Jadi Daerah ‘Istimewa’

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan semua pihak untuk selalu  mementingkan Jakarta.

Mementingkan Jakarta, itu menurut Hidayat harus menjadi kepastian, meski saat ini rencana pemindahan ibukota dan judicial review UU IKN ke MK, terus berjalan.

Bahkan apapun  hasil judicial review terhadap UU IKN, mementingkan Jakarta sebagai daerah “Istimewa” harus tetap terlaksana.

Selain itu, masa depan pembangunan di Jakarta, semestinya  berorientasi untuk menghadirkan skenario positif dan konstruktif, bukan skenario negatif apalagi destruktif. Apalagi Presiden Jokowi pernah menyatakan secara terbuka bahwa Jakarta tetap jadi prioritas Pembangunan, tidak akan dilupakan, dan akan dikembangkan jadi kota bisnis, pusat perdagangan skala regional bahkan skala global. Bahkan Presiden Jokowi juga mengibaratkan Jakarta akan seperti New York yang ditinggalkan AS berpindah ibukota ke Washington DC. Pada 26/8/2019 Jokowi juga menyatakan sudah menyiapkan anggaran Rp 571 T untuk urban regeneration di Jakarta.

HNW,  sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menambahkan, masyarakat supaya mengawal agar skenario positif konstruktif dalam membangun Jakarta  dapat benar-benar terlaksana, dan tidak sekedar janji belaka. Apalagi dengan adanya beberapa pengalaman negara lain yang memindahkan ibukota, tapi kemudian ibukotanya yang lama tidak berkembang bahkan mengalami kemunduran dibanding ketika dulu masih menjadi ibukota. Ia mencontohkan kasus seperti di Myanmar dengan kepindahan ibukotanya dari Yangon ke Naypyidaw atau Kazakhstan dengan perpindahan ibukota dari Almaty ke Astana (kemudian berubah menjadi Nur Sultan).

“Mantan ibukota negara-negara tersebut tidak berkembang  pasca perpindahan ibukota, bahkan cenderung sepi. Ini tidak boleh terjadi terhadap Jakarta. Apalagi Jakarta mempunyai sejarah panjang sebagai Ibukota RI, tempat terjadinya banyak sekali peristiwa sejarah nasional yang sangat penting, juga infrastruktur dan suprastruktur yang sudah ada dan dibangun di atasnya. Mestinya Jakarta menjadi seperti mantan Ibukota negara-negara lain, yang terus berkembang bahkan sesudah tidak menjadi Ibukota seperti Istambul, Kuala Lumpur, Kyoto atau Melbourne yang bahkan disebut sebagai The World’s Most Liveable Cities,” ujarnya.

Pernyataan  tersebut disampaikan HNW dalam diskusi publik bertajuk ‘Menggagas Masa Depan Jakarta” yang diselenggarakan oleh DPW PKS DKI Jakarta pada Senin (21/3/2022).

Selain HNW, pembicara dalam diskusi tersebut adalah Anggota DPD RI dari Jakarta Prof. Dr. Dailami Firdaus dan Pakar Tata Kota Adriadi Dimastanto. Pada kesempatan tersebut juga dibacakan sambutan tertulis dari mantan Gubernur DKI, Dr. Fauzi Bowo. Acara tersebut dibuka oleh Ketua DPW PKS DKI Jakarta Drs. H. Khoiruddin dan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta H. Ahmad Yani.

Diskusi publik mengenai nasib dan masa depan Jakarta, kata HNW   sangat dipentingkan, dan perlu disegerakan, meskipun proses pemindahan ibukota negara dari Jakarta masih belum fix karena banyak warga negara yang menolaknya dengan mengajukan uji materi UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara ke Mahkamah Konstitusi. “Sambil menunggu hasil judicial review, sudah selayaknya bila digelar forum-forum yang   membicarakan masa depan Jakarta bila akhirnya MK menolak judicial review terkait UU IKN,” ujarnya.

Apapun hasil judicial review UU IKN nanti, menurut HNW Jakarta harus menjadi salah satu prioritas pembangunan, sebagaimana janji Presiden Jokowi. Jakarta juga harus menjadi  provinsi yang mempunyai keistimewaan sebagaimana seharusnya bangsa Indonesia mengamalkan ajaran Bung Karno ; Jas Merah (Jangan Sekali-kali Meninggalkan / Melupakan Sejarah.

Anggota DPR RI Dapil Jakarta II ini mengaku mendengarkan aspirasi dari warga Jakarta yang menjadi konstituennya. Serta menyimak pandangan sejumlah pakar tata kota yang pesimis dengan proyek perpindahan ibukota negara, termasuk yang memprediksi bahwa IKN  akan menjadi proyek yang mangkrak. Apalagi anggaran untuk membangun IKN yang awalnya disebut tidak menggunakan APBN, saat ini sudah disebutkan dari Rp 466,9 T rencana anggaran,  53 %nya  berasal dari APBN. Sementara investor yang semula bersedia berinvestasi malah menarik diri dari proyek IKN. Namun, adanya UU perpindahan tersebut, tetap harus menjadi perhatian untuk sebesar-besar kemaslahatan Jakarta, warganya dan negara Indonesia di masa yang akan datang.

“Sesudah UU IKN ditandatangani oleh Presiden RI,  PKS Jakarta dan masyarakat pada umumnya harus focus mengawal revisi UU No. 29 Tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta sebagai Ibukota Indonesia, sehingga akan menghadirkan payung hukum yang menjaga dan mewujudkan skenario positif konstruktif yang tetap dapat menjaga  Jakarta dan meningkatkan kapasitas dan kualitasnya,” ujarnya.

Apalagi, lanjut HNW, Pasal 41 ayat (2) UU IKN mengamanatkan waktu hanya dua tahun untuk merevisi UU No. 29 Tahun 2007 sesudah ditandatanganinya UU no 2 tahun 2022 tentang IKN. Padahal, sisa waktu yang tersedia sudah memasuki tahun politik. “Maka penting segera dilakukan langkah2 yang lebih kongkrit, untuk merevisi UU tersebut, dengan melibatkan pakar, partai politik, ormas, dan Tokoh-tokoh Betawi. Sebab, sekarang saja sudah terasa sekali tahun politiknya, apalagi tahun 2023 dan 2024. Padahal untuk membahas revisi UU soal Jakarta, memerlukan kondisi sosial, politik dan psikhologis yang kondusif, agar hasilkan musyawarah mufakat hadirkan revisi yang terbaik dan maksimal untuk Jakarta masa depan,” tambah Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini.

Mempertimbangkan posisi dan fungsi Jakarta, HNW mengusulkan agar ke depan  Jakarta tetap diputuskan menjadi provinsi yang bersifat istimewa, sebagaimana Yogyakarta yang diputuskan menjadi Daerah Istmewa. Sesuai ketentuan pasal 18B ayat 1. Mengingat banyak kemiripan antara Jakarta dengan Yogyakarta yang hanya sebentar jadi Ibukota RI, tapi juga dengan banyaknya peran mensejarah, sementara luas kawasan dan jumlah penduduknya jauh lebih sedikit dari Jakarta.

Di luar itu, HNW juga mengusulkan agar Jakarta ke depan bila tidak lagi mempunyai kekhususan karena tidak lagi menjadi Ibukota RI, maka adil dan sewajarnya bila Provinsi Jakarta seperti Provinsi-provinsi  lain di NKRI, mendapatkan hak pemerintahan daerah hingga ke tingkat Kota dan kabupaten yang Walikota dan Bupatinya dipilih secara demokratis oleh Rakyat.   Sebagaimana ketentuan UUDNRI 1945 pasal 18 ayat 1 dan  4. Dan  adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hingga ke tingkat Kota dan Kabupaten yang juga dipilih oleh Rakyat dalam Pemilu.  Sebagaimana ketentuan UUDNRI 1945 pasal 18 ayat 3. Dan sebagaimana diberlakukan di daerah Istimewa Yogyakarta (minus pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur) dan daerah Otonomi khusus Papua, Papua Barat dan Aceh. Hal ini sangat penting diperjuangkan melalui revisi UU, agar KPU segera masukkan ketentuan baru tersebut menjadi bagian dari kegiatan Pemilu di Provinsi Istimewa Jakarta pada 2024.

“Semua itu dibutuhkan untuk memastikan terealisirnya komitmen dan skenario positif konstruktif Pemerintah dengan memindahkan Ibukota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara di Kaltim. Jangan sampai warga dibuat kecewa karena dipindahkannya Ibukota dari Jakarta dengan proses yang tergesa-gesa, dan tidak mendapat persetujuan bulat di DPR. Tetapi, setelah itupun janji-janji  manis mementingkan pembangunan Jakarta, tidak dilaksanakan juga. Diharapkan dengan hasil revisi yang baik terkait UU soal Jakarta, akan memastikan Jakarta terus menjadi kawasan yang maju dan memajukan, sejahtera dan mensejahterakan serta membanggakan Indonesia, serta menyelamatkan Jakarta dari tragedi-tragedi tak diinginkan. Agar nasib Jakarta tidak seperti Yangoon dan Almaathy, mantan Ibukota yang kini merana,” pungkasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBamsoet Kunjungi Wisata Bakas Levi Rafting Elephant Tour di Klungkung
Next articleIndonesia Usung Empat Prinsip Utama Arus Data Lintas Batas Negara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here