Tanjungpinang, PONTAS.ID – Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria Inisial F 32 thn pelaku penipuan, Tanjungpinang, Rabu (05/01/2021).
Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Syah’ban, didampingi Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono dan Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA Pangeran Pradana Manurung, beserta IPDA Gayuh membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pria tersebut.
Adapun kronologis kejadian penipuan tersebut adalah sebagai berikut, berawal dari tersangka sejak bulan September 2020 s/d 13 September 2021 di Tanjungpinang mengaku sebagai karyawan sekaligus anak pemilik money canger PT. Segitiga Upaya Mas beralamat di Jln.Merdeka–Tanjungpinang.
Awal bulan September 2020 tersangka menawarkan Singapura Dolar (SGD) murah kepada saksi korban TH selisih 200 s/d 150 poin dari kurs yang berlaku saat itu. TH pun berminat dan mengirim sejumlah uang untuk membeli SGD murah tanggal 09 September 2020. Hasil transaksi SGD yang dibeli oleh TH fisiknya tidak diambil melainkan langsung digunakan membayar tagihan belanja barang di Singapore melalui bantuan tersangka .
Suatu ketika tersangka tiba-tiba mengharuskan TH membeli SGD murah berikutnya dan wajib men-transfer sejumlah uang sebagai dana persediaan. Pertimbangan tersangka bahwa SGD yang dibeli TH setiap hari makin bertambah dan tersangka mengatakan maksud dan tujuannya.
Rencana dana persediaan untuk digunakan sewaktu – waktu jika ada SGD murah dalam jumlah besar akan dibeli sehingga tersangka tidak repot mengumpulkan rupiah namun untuk membeli SGD harian saksi tetap disuruh mentransfer uang tanpa memakai dana persediaan.
Selanjutnya F mengatakan untuk besaran dana persediaan dibutuhkan sekitar tiga sampai empat miliyar Rupiah untuk target membeli minimal 200.000 SGD . Dana persediaan sifatnya hanya untuk dana standbay saja nantinya dapat ditarik kembali oleh TH sewaktu-waktu.
TH mentransfer uang persediaan pertama sekali tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ke rekening F dan ke rekening money changer PT. Segitiga Upaya Mas secara bertahap terakhir sekali tanggal 21 Mei 2021 sebesar Rp. 200.000.000,-( dua ratus juta rupiah) total keseluruhan uang persediaan yang ditransfer yakni sebesar Rp.8.017.200.000,- (delapan milyar tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah).
Sekira tanggal 8 September 2021 TH mencoba menarik dana persediaan dari tersangka namun gagal.Tersangka menjanjikan dana persediaan akan diberikan kepada TH secara bertahap yakni Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupih) s/d Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) setiap hari tetapi tersangkan tidak menepati janjinya.
Sekira tanggal 13 September 2021 TH mendengar informasi bahwa tersangka F sedang ada permasalahan dengan orang lain terkait dengan transaksi SGD sehingga timbul rasa kwatir atas dana persediaan yang ada ditangan tersangka sampai akhirnya TH bertemu langsung tersangka dan meminta keseluruhan dana persediaan untuk dikembalikan.
Tersangka mengatakan kepada TH bahwa keseluruhan dana persedian sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sejak Bulan Februari 2021 tanpa memberitau kepada TH.
Setelah terjadi permasalahan, TH mendapat informasi bahwa Money Changer PT.Segitiga Upaya Mas bukan milik ayah tersangka dan tersangka sendiri tidak bekerja di Money Changer tersebut . Tersangka mengatakan bahwa mendapatkan SGD murah dari beberapa Money changer lain diantaranya PT. Sentosa Jaya Valasindo, PT.Segitiga Upaya Mas,PT. Citra Niaga, PT.Anugrah, PT.Mulia dan monry changer di Singapore.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 7 (tujuh) lembar rekap pengiriman uang beserta print out rekening Koran, 3 ( tiga) lembar print mutasi pengiriman uang, 3 (tiga) lembar foto berisi total persedian uang rupiah, 1 (satu) unit handpone Samsung warna Hitam, 5 (lima) lembar bukti transfer,4 (empat) lembar bukti transfer dana ke BCA a.n (F),7 (tujuh) lembar capture chat whatsapp,17 (tujuh belas)lembar bukti transaksi pengiriman uang.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjaran,” terang Kasat Reskrim.
Penulis: Thomson Budi
Editor: Rahmat Mauliady




























