Dana Desa di Kaltara Capai Rp 1,9 T Sejak 2018, Ini Catatan Senator Fernando

Tarakan, PONTAS.ID – Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan mandatory spending, yaitu belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Sampai akhir tahun 2021 ini, mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo diberbagai media massa pada medio Desember lalu, Pemerintah telah salurkan Dana Desa sebesar Rp 400,1 triliun sejak 2015.

Dana sebesar itu, menurut Jokowi, telah dimanfaatkan untuk pembangunan fisik dan peningkatan kualitas hidup di desa.

Anggota DPD asal Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Fernando Sinaga memberikan beberapa catatan terhadap penyaluran Dana Desa di Kaltara.

“Dari data yang kami miliki, Dana Desa di Kaltara sejak tahun 2018 sebesar Rp 387,55 miliar, tahun 2019 Rp 463,26 miliar, tahun 2020 Rp 487,35 miliar, dan tahun 2021 ini sebesar 503,04 miliar. Sehingga sejak 2018 Dana Desa di Kaltara yang tersalurkan mencapai Rp 1,9 triliun. Dengan jumlah sebesar itu, saya melihat Dana Desa di Kaltara belum memberikan dampak yang signifikan untuk pembangunan fisik dan peningkatan kualitas hidup di desa–desa di Kaltara”, tegas Wakil Ketua Komite I DPD RI ini dalam siaran pers, Selasa (28/12/2021).

Karena itu, Anggota Badan Sosialisasi MPR RI ini memberikan dua catatan penting terhadap penggunaan Dana Desa di Kaltara.

Catatan pertama, lanjut Fernando, tata kelola Dana Desa di Kaltara masih butuh perbaikan, hal tersebut terlihat dari masih ada 7 persen warga desa di Kaltara yang hidup dibawah garis kemiskinan.

“Pemprov dan Pemkab harus tingkatkan lagi pembinaan dan pengawasan penyaluran Dana Desa agar tepat sasaran. Untuk benar–benar memastikan tepat sasaran, saya berharap Pemprov, Pemkab dan Pemdes memiliki kesamaan data akurat penerima Dana Desa”, ujarnya.

Fernando melanjutkan, catatan kedua yaitu soal pentingnya perangkat aparatur pemerintah desa memperkuat kapasitasnya dalam pengelolaan keuangan desa, terutama soal transparansi dan akuntabilitas.

“Pak Jokowi sudah peringatkan hati–hati mengelola Dana Desa. Saya sebagai Pimpinan di Komite I DPD RI meminta Kemendagri menindaklanjuti peringatan dari Presiden, yaitu perkuat kapasitas aparatur pemerintah desa dibidang transparansi dan akuntabilitas anggaran”, ungkapnya.

Fernando menambahkan, dirinya juga meminta semua pihak di Kaltara termasuk Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas jika ada Kepala Desa dan aparatur Pemerintah Desa yang terbukti melakukan korupsi Dana Desa.

“Aparat Penegak Hukum harus tegas, Pemkab juga jangan menutup-nutupi kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kades dan Pemdes. Hal ini penting agar ada efek jera bagi Kades lainnya”, tutup Fernando.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePeran Para Seniman Penting untuk Melestarikan Nilai-nilai Sejarah Bangsa
Next articleTegakkan Aturan, PU SDA Jatim Bongkar Bangunan Liar di Sungai Gondanglegi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here