Tegakkan Aturan, PU SDA Jatim Bongkar Bangunan Liar di Sungai Gondanglegi

Malang, PONTAS.ID- Penertiban bangunan lapak dan kios yang berada di sepadan sungai di wilayah Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, Dinas PU Sumber Daya Air Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memiliki hak atas sepadan sungai di wilayah Kecamatan Gondanglegi yang menuju arah Bantur melakukan penertiban berupa pembongkaran kios dan lapak yang menempati tanah Negara dalam hal ini milik Pemprov Jatim.

Menurut petugas dari Dinas PU SDA Provinsi Jatim, Ruse erlante padene, penertiban lapak dan kios di sepadan sungai di Kec.Gondanglegi telah melalui proses serta sesuai aturan.

“Sebelum dilakukan pembongkaran, kami dari Dinas PU SDA Pemprov Jatim sudah melakukan mekanisme yang ada, mulai dari sosialisasi, memberikan surat teguran dan surat peringatan terkait pembangunan di atas sepadan sungai yang merupakan tanah milik negara,” kata Ruse Erlante Padene saat ditemui PONTAS.id, Selasa (28/12/2021).

Selain itu, pihaknya sudah rapat dengan Asisten I dan Asisten II Pemprov Jatim yang sepakat untuk dilakukan penertiban dan pembongkaran kios dan lapak yang berdiri di sepadan sungai.

“Pembongkaran dan penertiban kios dan lapak tersebut setelah kami rapat dengan asisten I dan Asisten II dan mendapat ijin ditertibkan, dan saat dilakukan pembongkaran saat ini, sebagian pemilik kios dan lapak menerima untuk dibongkar hanya ada dua atau tiga yang belum kosongkan, tapi intinya mereka menerima semua,” jelasnya.

Ada sekitar 80 lapak dan kios yang berdiri disepadan sungai di daerah Gondanglegi menuju arah Kecamatan Bantur.

“Nantinya setelah kita lakukan pembongkaran rencananya akan dibangun taman disepanjang aliran sungai tersebut, apalagi jalur tersebut merupakan jalur wisata menuju pantai selatan,” bebernya.

Sementara itu Camat Gondanglegi, Prestya Yunika mengatakan, pihaknya selaku pemangku wilayah Kecamatan Gondanglegi memfasilitasi dan menampung aspirasi terkait penertiban kios dan lapak yang berada disepadan sungai milik Pemprov Jatim.

“kami lihat penertiban ini telah melalui mekanisme yang ada, mulai surat teguran, surat peringatan satu dan dua baru setelah itu dilakukan dengan mengeluarkan surat penertiban pembongkaran bangunan yang berada diatas tanah milik negara,” katanya

Terkait permintaan para pemilik kios atau lapak yang dibongkar apa akan ada relokasi.

“Karena mereka menempati tanah negara jadi menurut informasi dari PU SDA Provinsi Jatim tidak ada relokasi, dan pihak desa setempat juga tidak menyediakan tempat penampungan karena tidak ada tanah desa di wilayah peneritiban tersebut,” pungkas Yunika.

Dalam pelaksanaan penertiban pembongkaran kios dan lapak oleh petugas dari PU SDA Pemprov Jatim dibantu Muspika Kecamatan Gondanglegi dan Satpol PP Kabupaten Malang.

Penulis: Bagus Yudistira
Editor: Yos Casa Nova F

Previous articleDana Desa di Kaltara Capai Rp 1,9 T Sejak 2018, Ini Catatan Senator Fernando
Next articleDPD Dukung Pengembangan Kopi dan Pembangunan di Bener Meriah