Kendal, PONTAS.ID- Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan bersama Polsek Pegandon bersinergi melaksanakan kegiatan PPKM level 2 di Kabupaten Kendal, terutama diwilayah hukum Polsek Pegandon Kecamatan Ngampel bagi yang melanggar Protokol kesehatan, Selasa (14/12/2021) pukul 21:00 Wib.
Kapolsek Pegandon, AKP Zainal Arifin lakukan himbauan PPKM Level 2 kepada pedagang Nasi Angkringan.
“Anak-anak pemuda yang lagi nongkrong serta pedagang Toko Sembako yang masih menerima pembeli tidak Delivery atau Take-Away dan menerima pembeli makan ditempat atau Dine-In berupa teguran secara lisan, Jam Operasional sampai jam 21.00 Wib,” ujarnya
Dalam pelaksanaannya, Kapolsek Pengandon AKP Zainal Arifin, membubarkan dan menindak serta memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang masih berkerumun tidak memakai masker dan melanggar prokes.
“Bagi yang melanggar prokes sudah diperingatkan sekali dan masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 Wib dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu / listrik,” pungkasnya
Sementara itu Abdul Manan (39) salah seorang pedagang mengatakan dirinya tidak tau dengan adanya kegiatan ini, dan dirinya akan menutup daganganya pada waktu yang di tentukan.
“Kami sebagai masyarakat yang mematuhi aturan pemerintah akan tutup dagangan saya pada waktu yang di tentukan, dengan adanya kegiatan ini semoga Corona minggat dari bumi Nusantara ini,” katanya
Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kapolsek Pegandon dengan 4 Personil Polsek Pegandon dan 2 personil unsur TNI, Koramil 03 Pegandon , juga dari Satpol-PP.
Penulis: Prawoto
Editor: Yos Casa Nova F