RUU IKN Masuk Prolegnas 2022, DPD: Setop Manuver Pengembang

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fernando Sinaga memberikan pernyataannya terkait rencana pembahasan secara tripartit Rancangan Undang–Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang rencananya akan dimulai pada 10 Desember 2021.

Dalam siaran persnya, yang diterima PONTAS.ID dari laman dpd.go.id, Jumat (10/12/2021) Senator asal daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini  mengapresiasi Pemerintah dan DPR RI yang telah menetapkan RUU IKN menjadi Prolegnas Prioritas tahun 2022.

“Hal ini menunjukan telah adanya kemauan politik dan konsensus politik diantara Pemerintah, fraksi–fraksi di DPR dan kami di DPD RI untuk memindahkan IKN ke Kaltim”, tegas anggota Badan Sosialisasi MPR RI ini.

Namun demikian, tegas Fernando, Komite I DPD RI sangat berharap Menteri PPN/Bappenas dan jajarannya di Pemerintah saat ini sebaiknya fokus pada payung hukum atau legalisasi IKN, yaitu mempercepat pembahasan RUU IKN.

“Kami ingin Pemerintah menghentikan manuver para pengembang–pengembang besar yang akan ikut proyek besar IKN di Kaltim. Manuver mereka berpotensi menyebabkan terjadinya konflik horisontal masyarakat lokal, melambungnya harga tanah menjadi sangat tidak wajar”, timpalnya.

Fernando mendesak Pemerintah harus memastikan kepada semua pihak atau stakeholders termasuk pengembang-pengembang besar untuk menghentikan semua aktivitasnya sampai RUU IKN disahkan menjadi UU.

“Sehingga pembangunan IKN mempunyai kejelasan payung hukum,” kata Fernando.

Penulis : Fajar Virgyawan Cahya
Editor : Rahmat Mauliyadi

Previous articleBamsoet Dorong Lahirnya Kreatifitas Generasi 4 Pilar MPR
Next articleGelar Tertib Masker, Satpol PP Jakbar Jaring 79 Pelanggar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here