PPKM Level 2, Polsek Pegandon Perketat Prokes di Tempat Usaha

Kendal, PONTAS.ID – Polsek Pegandon melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah hukum Polsek Pegandon.

Kegiatan ini berdasarkan, dengan Instruksi Bupati Kendal, Nomor 14 Tahun 2021, Tanggal 19 Oktober 2021 dan berlaku mulai Tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 01 November 2021.
.
“Kami melakukan imbauan ke tempat-tempat seperti Minimarket, Alfamart, Warung nasi goreng dan Mie Tiaw serta Kios Kebab agar segera menutup usahanya pada waktu yang ditentukan,” kata Kapolsek Pegandong, AKP Zainal Arifin, Kamis (11/11/2021).

Kapolsek mengingatkan, akan membubarkan usaha para pedagang yang masih membandel dan menerima pembeli makan di tempat. “Kami juga menekankan protokol kesehatan seperti 5M,” tegas Kapolsek.

“Bagi yang melanggar prokes dan diperingatkan sekali tetapi masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 WIB akan dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu listrik,” pungkas Zainal.

Sementara itu Khoirul Anam (35) pedagang nasi goreng yang berada di Kecamatan Gemuh mengatakan bahwa dirinya siap mengikuti aturan yang diberikan pemerintah, untuk tepat waktu dalam membuka dan menutup daganya,

“Kami siap menutup dagangan dengan jam yang di tentukan oleh pemerintah, dan kami juga membungkus setiap pembelian pelanggan, kami tidak menerima pembelian makanan yang dimakan di tempat,” tutup Khoirul pedagang Nasi goreng.

Penulis: Prawoto
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleBamsoet: Warga Negara Berhak dan Wajib Ikut Bela Negara
Next articlePersiapan Pilkades 2022, Pemkab Sergai Lakukan Sosialisasi