Sergai, PONTAS.ID – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) terus lakukan upaya relokasi Pasar Kaget Lelo yang berada di Dusun X, Desa Firdaus ke area Pasar Rakyat Sei Rampah.
Hal ini disampaikan oleh Kadis Kominfo Sergai, Akmal melalui media perpesanan WhatsApp usai melakukan rapat kordinasi dengan berbagai instansi terkait di kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, Kamis (21/10/2021) malam.
Menurut Akmal, ada beberapa aspek penting, diantaranya pasar kaget lelo tidak memenuhi syarat untuk beroperasi. Permasalahan tersebut menjadi bahan pembahasan dalam rapat koordinasi lintas OPD, yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perindagsar Sergai.
“Pihak Pemkab Sergai jelas mengutamakan langkah persuasif, untuk menjalankan proses relokasi para pedagang pasar Lelo,” katanya.
Hal tersebut, jelas Akmal, telah dibuktikan saat terjadi bentrok antara pihak pedagang dengan Petugas Satpol PP Minggu kemarin, yang menurut informasi bentrokan tersebut terjadi di atas lahan milik warga, bukan di tanah milik negara.
“Untungnya petugas saat itu mampu menahan diri untuk tidak bertindak represif, di tengah reaksi agresif yang dilakukan oleh massa, meskipun akibat kejadian tersebut beberapa personil Satpol-PP mengalami cidera. Mereka mungkin menyadari kalau tindakan yang mereka lakukan di atas lahan milik orang lain, melanggar undang-undang,” terang Akmal.
Akmal juga menegaskan, jika langkah persuasif tadi tidak diindahkan oleh oknum pedagang di Pekan Lelo, maka akan diambil langkah hukum sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku.
Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Perindagsar), Roy S Pane usai kejadian bentrokan Minggu lalu menyebut, sejak 2003 pasar tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat/Tradisional (IUP2T) sesuai dengan pasal 29 (1) Perda Kabupaten Sergai No. 7 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Tak hanya itu, ia menyebut, sesuai dengan keterangan pihak Dinas Perindag, Pekan Lelo juga belum memiliki fasilitas pendukung yang menunjang aktivitas perdagangan seperti sarana sanitasi, ruang ibadah, pembuangan sampah, ruang kesehatan, tempat parkir yang layak, ruang ibu menyusui dan sebagainya. Apalagi, lanjut Roy, aktivitas Pekan Lelo juga kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
“Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu, semua kegiatan yang melanggar aturan atau perundang-undangan harus dihentikan. Rencana tata pasar ini bukan sesuatu yang tiba-tiba, namun sudah melalui proses panjang dan matang. Mulai dari penerbitan Perda, lalu juga sudah dilakukan mediasi sebanyak 11 kali. Hal yang sama juga menyusul dilakukan terhadap 36 pekan sejenis di Sergai,” paparnya.
Sayangnya, Roy S Pane tidak menyebutkan kalau pasar Kaget Lelo itu, hanya dibuka mulai pukul 12.00 – 17.00 WIB setiap hari Minggu saja. Menurut informasi yang didapat, sejak 20 tahun lalu atau mulai periode Bupati HT Erry Nuradi dan Bupati H Soekirman memerintah di Sergai, Pasar Kaget Lelo ini tidak pernah di usik dan justru menjadi sebuah ikon di Desa Firdaus.
Intinya, tegas Akmal, kalau Pemkab Sergai telah menunjukkan perhatiannya kepada masyarakat, dengan menyediakan solusi terbaik, yaitu relokasi pasar. Relokasi pasar ini memiliki banyak dampak positif, terutama dalam rangka tata kota Sei Rampah sebagai Ibu Kota Kabupaten.
“Tidak ada yang namanya pemerintah mau menyengsarakan rakyatnya. Pasti dicarikan solusi paling menguntungkan. Karena itulah Pemkab Sergai di bawah kepemimpinan Bupati Darma Wijaya dan Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan mengambil kebijakan paling tepat dengan relokasi,” ujar Akmal.
Pihaknya berharap masyarakat yang berdagang di Pekan Lelo bisa melihat situasi dengan lebih jernih, dengan kepala dingin. “Mari kita sukseskan penataan Kota Sei Rampah menjadi lebih baik lagi,” pungkas Akmal.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Fajar Virgyawan Cahya




























