Tambah Amunisi, Jokowi Libatkan Bareskrim Buru Pengemplang BLBI

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai memimpin rapat Satgas BLBI, di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (7/10/2021) //Foto: Kemenko Polhukam

Jakarta, PONTAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melibatkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri dalam Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) untuk memburu kembalinya uang negara dalam kasus ini.

Selain Bareskrim, dalam Surat Keputusan yang diterbitkan Presiden, juga melibatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN).

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, usai memimpin rapat Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (7/10/2021).

“Di dalam Keppres baru ini, ada nama Kabareskrim, masuk di sini karena kalau ada masalah pidana akan segera ditangani. Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana,” paparnya.

“Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” ujar Mahfud, seperti dilansir laman setkab.go.id, Jumat (8/10/2021).

Sementara itu, imbuh Mahfud, jika Satgas menemui permasalahan terkait dengan tanah, baik permasalahan sertifikat ataupun administrasi lainnya, akan segera ditangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Meski pada dasarnya adalah permasalahan perdata, permasalahan pidana kemungkinan juga akan muncul.

“Kita memang tekanannya perdata. Tapi saya sudah dibekali dengan dua Keppres, Satgas Hak Tagih Negara atas BLBI itu dulu, dulu modal pertama melakukan langkah-langkah, ternyata di tengah jalan, kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang dilakukan sehingga saya dimodali Keppres baru lain, yang baru terbit hari Rabu, tanggal 6 Oktober,” ujar Mahfud.

Jangan Main-main
Sampai saat ini, terang Menko Polhukam, sudah ada beberapa langkah yang positif yang dilakukan Satgas, misalnya memastikan aset-aset yang sudah harus dikuasai oleh negara, kemudian melakukan penyitaan uang.

Menurut Mahfud, sebagian besar yang dipanggil Satgas datang dan memberi komitmen untuk membayar. Mahfud menegaskan, dalam melakukan berbagai upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan tegas bagi obligor yang tidak serius dalam menunaikan kewajiban.

“Ini semuanya nanti kalau menyangkut hak tagih negara mungkin akan melakukan penyitaan. Kalau sudah dipanggil, terus memberi keterangan kemudian memastikan bahwa kita mempunyai catatan utang. Kalau tidak mau menyelesaikan secara baik-baik, kita lakukan penyitaan. Mungkin juga ada masalah pidananya,” tegasnya.

Untuk itu, Mahfud meminta agar para obligor bekerjasama dalam mengembalikan kewajibannya kepada negara, terutama dalam kondisi saat ini.

“Saya ingin semuanya bekerjasama, mengembalikan utangnya kepada negara. Karena negara sekarang membutuhkan untuk dikembalikan kepada rakyat. Digunakan untuk kepentingan rakyat, itu tugas negara. Jangan main-main, rakyat sekarang sedang susah, berkali-kali saya katakan, kalau anda main-main nanti akan ada langkah-langkah berikutnya,” pungkasnya.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleKedepankan Transparansi dan Perlindungan Hak Korban dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Next articleLantamal III Dukung Pengamanan Kapal Asing untuk Bersandar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here