Pemanfaatan Tata Ruang, DPR Dorong Banten jadi Contoh

Syamsurizal
Syamsurizal

Jakarta, PONTAS.ID– Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal berharap Provinsi Banten dapat menjadi contoh provinsi penerapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang sesuai dengan prinsip tata ruang. Secara umum Banten sudah melaksanakan ketetapan tata ruang yang diatur dalam peraturan daerah mengacu pada tata ruang wilayah dan nasional.

Hal ini disampaikan Syamsurizal saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Tata Ruang Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah Badan Pertahanan Negara (BPN) Provinsi Banten, di Serang, Banten, Jumat (17/9/2021).

“Dan (kesesuaian KKPR dengan tata ruang) ini akan kita coba sosialisasikan ke depan. Banten bisa jadi contoh diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia,” ujar Syamsurizal dalam keterangan tertulisnya yang dilansir PONTAS.id, Sabtu (18/9/2021).

Selanjutnya,kata Syamsurizal mendorong agar semua pihak yang membutuhkan KKPR untuk urusan bisnis, dapat memahami ketentuan baru yang ada dalam PP Nomor 21 tahun 2021. KKPR tersebut menggantikan izin lokasi dan berbagai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha melanjutkan proses perizinan berusaha.

Menurut Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini, pelaku usaha, terlebih yang bergerak di sektor UMKM dapat menyerap tenaga kerja hingga 85 persen. Sehingga, adanya KKPR yang disesuaikan dengan tata ruang ini diharapkan dapat mendorong investasi yang semakin banyak di Indonesia.

“Memang di satu sisi kita menginginkan agar investasi semakin banyak di tempat kita, karena kalau kita bandingkan dengan negara lain di ASEAN saja, jumlah pengusaha kita jauh lebih kecil dibandingkan dengan pengusaha di daerah atau negara lain,” jelas Syamsurizal.

Di sisi lain, dengan adanya PP Nomor 21 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akan mempercepat pembahasan tata ruang di wilayah.

Sebab, aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak lagi ditetapkan dalam peraturan daerah melainkan cukup melalui Peraturan Kepala Daerah. Meskipun demikian, Syamsurizal yakin perubahan aturan ini tidak memberikan celah untuk dilakukan gugatan di pengadilan.

RDTR itu kata Syamsurizal dibuat dengan hati-hati,”Tidak ada kepentingan orang untuk melakukan tuntutan karena itu adalah kepentingan pemerintah daerah. Jadi kalau dikatakan ada peluang Perkada itu dituntut oleh pihak lain karena statusnya Perkada, tak ada kepentingan orang menuntut itu,” tegas Syamsurizal.

Penulis: Yos Casa Nova F
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleHadapi Pandemi, Brantas Abipraya Optimalisasi Fasilitas Isolasi Covid-19
Next articleMEF 2021, Jokowi Tegaskan Komitmen soal Energi dan Iklim