Pertanyakan Alasan Pembubaran BSNP, DPR Bakal Panggil Mendikbud

Dede Yusuf Macan Effendi dan Angger Yuwono dalam sebuah diskusi
Dede Yusuf Macan Effendi dan Angger Yuwono dalam sebuah diskusi

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi X DPR angkat bicara mengenai pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Effendi pun mengaku akan memanggil Menteri Nadiem untuk dimintai penjelasan dasar dari pembubaran BSNP olehnya.

Pasalnya menurut Dede, Komisi pendidikan belum dapat gambaran besar mengenai alasan pembubaran dari lembaga independen pengatur standar pendidikan ini.

“Iya kita panggil Menteri dulu (Nadiem Makarim) untuk dengar alasannya,” kata Dede kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (2/9/2021).

“Itulah yang jadi pertanyaannya. Kalau ditarik ke Kementerian maka bukan independen lagi namanya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Dede mengaku dirinya mendapat informasi jika BSNP itu sangat aktif dan berjalan baik di daerah. Bahkan, banyak aktivis pendidikan yang berdialog terkait masalah pendidikan nasional tersebut.

“Yang jelas kalau di daerah sih aktif dan menjadi tempat berdialog para aktivis pendidikan juga,” kata politikus Demokrat ini.

Sebelumnya, Pemerintah resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam salinan Permendikbud yang dilihat redaksi, Selasa (31/8/2021), pembubaran BSNP itu tertuang di Pasal 334.

Berikut bunyi selengkapnya:

Pasal 334

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1335) tentang Badan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 tentang Badan Standar Nasional Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, terdapat Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dalam susunan organisasi Kemendikbud-Ristek. Adapun tugasnya sebagai berikut:

Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 233
(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 234

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan

Pasal 235

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 234, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;

b. penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;

c. pelaksanaan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;

d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;

e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan

f. pelaksanaan administrasi Badan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMewaspadai Konflik Afghanistan
Next articleDPR Tegaskan Pelaksanaan Pemilu 2024 Tak Berubah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here