DPR Tegaskan Pelaksanaan Pemilu 2024 Tak Berubah

Ahmad Doli Kurnia bersama Yanuar Prihatin dan Emrus Sihombing dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center, Senayan
Ahmad Doli Kurnia bersama Yanuar Prihatin dan Emrus Sihombing dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center, Senayan

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi II DPR menegaskan, Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden, Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah pada 2024, dipastikan tidak akan berubah. Namun dengan catatan selama tidak ada perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Isu amandemen UUD 1945 akan membahas apa? Jika hanya memasukkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN), maka tidak ada hubungannya dengan jadwal pilpres, pileg dan pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Nasib Pemilu 2024 di Tengah Wacana Amandemen’, bersama Anggota Komisi II DPR F-PKB, Yanuar Prihatin dan Pengamat Politik Emrus Sihombing di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Menurutnya, tahapan pemilu yang tadinya berjalan selama 20 bulan, menjadi 25 bulan. Sehingga diputuskan bahwa pelaksanaan pilpres dan pileg akan dilaksanakan pada 21 Februari. Sedangkan pilkada pada 27 November 2024. Kedua tanggal tersebut adalah yang paling memungkinkan untuk dilaksanakan. Yakni dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

“Termasuk menghindarkan irisan antara tahapan pilpres dan pileg dengan pilkada. Sehingga tidak ada penyempitan yang menyebabkan penumpukan beban kerja,” tandasnya.

Adapun keputusan resmi mengenai penetapan kedua tanggal tersebut, akan dilakukan antara DPR dengan pemerintah pada 6 September mendatang. Sehingga, dia kembali menegaskan bahwa amandemen tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu.

“Jadi, posisi Komisi II sudah jelas dan berpatokan pada UU yang ada. Adanya isu masa jabatan diperpanjang maupun tiga periode, itu hanya wacana dan bukan keputusan resmi,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengatakan, sepanjang regulasi belum berubah, maka pemilu akan dilaksanakan sesuai jadwal. Hanya saja, dia mengakui tingkat kerumitan akan bertambah.

“Sebab, dilaksanakan pada rentang waktu yang hampir bersamaan. Apakah penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota siap? Demikian pula dengan soal anggaran, ini tentu bukan hal yang sepele,” tuturnya.

Terkait wacana amandemen, hal itu perlu dipertanyakan mengapa harus dilakukan saat menjelang pemilu. Karena, bisa saja amandemennya tidak jadi dilaksanakan. “Dalam suasana pandemi seperti ini, amandemen masa jabatan presiden dan legislatif tentu akan menimbulkan perdebatan yang panjang. Amandemen UUD memang bukan hal tabu, tapi apakah sesuai dengan konteks permasalahan bangsa,” ucapnya balik bertanya.

Sedangkan Pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing menambahkan, wacana amandemen maupun isu tiga periode, tidak mempunyai kekuatan untuk terjadi. Sebab, kebutuhan rakyat saat ini bukanlah amandemen.

“Wacana amandemen hanya dihembuskan oleh aktor tertentu. Momentumnya tidak tepat, apalagi yang didorong untuk maju tiga periode juga tidak tertarik,” jelasnya.

Dia juga yakin, pemilu akan berlangsung sesuai jadwal. Apalagi, isu amandemen dan tiga periode tidaklah seksi untuk dibahas menjelang pemilu.

“Selesaikan saja persoalan Covid-19. Itu lebih dibutuhkan dibanding mengamandemen UUD. Sehingga, persoalan yang ada dapat diselesaikan tanpa ada kepentingan pragmatis kelompok tertentu,” tukasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePertanyakan Alasan Pembubaran BSNP, DPR Bakal Panggil Mendikbud
Next articlePKPI Ganti Nama, Ini Daftar Tokoh di Kepengurusan Baru PKP

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here