Viral Isi RUU Ciptaker di Medsos, Baleg: Jangan Provokasi

Firman Soebagyo
Firman Soebagyo

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo mengaku sedih dengan beredarnya isi draft RUU Cipta Kerja yang belum final dan sudah tersebar di media sosial sebelum disahkan oleh pemerintah dan DPR sehingga membuat masyarakat salah mengartikan isi UU tersebut.

Karena menurutnya, draft ini konsekuensi daripada pembahasan Rancangan UU Cipta Kerja sebuah UU yang memang dibahas secara transparan Karena siapapun semua bisa mengikuti melalui zoom dan kemudian itu disiarkan secara live oleh tv parlemen dan itu dikutip oleh tv lainnya.

“Artinya, bahwa memang draft ini dibahas tidak sekaligus final itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan. Oleh karena itu, kalau ada pihak-pihak menyampaikan melalui pandangan lama pastinya akan beda dengan yang final apalagi kalau mereka hanya diujung,” kata anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (7/10/2020).

Nah, Firman lihat saat ini beredar juga baik dari medsos kemudian melalui viral-viral justru itu memprovokasi. Baik itu dari buruh maupun masyarakat dan mahasiswa krn kurang akuratnya data dan informasi yang diperoleh

Politikus Golkar ini mengambil contoh saja seperti cuti haid, cuti kematian itu ada semua lalu upah minimum ada semua kemudian outsorching ada pembatasannya kemudian pesangon itu ada semua. Khusus pesangon itu memang awalnya sesuai UU 13 itu kan ada sebanyak 32 kali tetapi 32 kali itu yang mampu melaksanakan itu hanya 7 persen perusahaan.

“Artinya kalau membuat UU itu harus bisa dilaksanakan tidak bisa membuat UU kasih pesangon 32 kali tapi tidak bisa dieksekusi malah rakyat makin dibohongi. Nah ini bisa jadi peluang. Peluangnya adalah ketika pesangon 32 kali tidak bisa dilaksanakan mungkin nanti ada pihak-pihak menjembatani menjadi tim negosisasi, akhinya tercapai kesepakatan ini akhirnya terjadi manipulasi dan terjadilah moral hajat disitu,” ujarnya.

Oleh karena itu pastikan saja haknya daripada buruh itu dari perusahaan itu 19 negara hadir memberikan 6 kali jadi jumlah pesangon 25 kali.

“Nah dari 25 kali itu ada jaminan kehilangan pekerjaan.

Kalau dulu 32 kali tidak bisa diesekusi yang namanya karyawan tidak ada jaminan kehilangan pekerjaan. Sekarang dengan adanya UU ini jaminan kehilangan pekerjaan bisa diikuti dengan training dengan dilatih oleh badan pelatihan kerja kemudian pekerja nantinya bisa bekerja ditempat lain,” terang Firman.

Maka dari itu Firman memohon kepada anggota DPR, masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, lembaga-lembaga memang ingin ikut mendorong masalah informasi-informasi tidak benar ini dikendalikan dulu.

“Sampai hari ini kita sedang rapikan (kita baca dengan teliti) kembali naskahnya jangan sampai ada salah typo dan sebagianya nanti hasil itu akan sgr dikirim ke Presiden utk dibtanta tangani jd UU dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat,”tandasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Idul HM

Previous articleBAKN Dorong Penyaluran Subsidi Energi Fokus Tepat Sasaran Penerima
Next articleKembali Hamba Tuhan Tertembak, Legislator Papua: Hentikan Konflik di Intan Jaya