Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi meminta para pengusaha untuk dapat mentaati peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan ketentuan dimana pelaku usaha dibagi menjadi esensial dan non esensial.
Irwandi membolehkan perusahaan esensial beroperasi, tetapi harus mengikuti aturan jam yang ditentukan PPKM Darurat.
“Bagi perusahaan yang bergerak dibidang esensial bisa beroperasi sesuai ketentuan, sementara yang non esensial tidak dapat beroperasi,” kata Irwandi, Jumat (16/7/2021).
Irwandi menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan esensial dan non esensial di wilayah Jakarta Pusat.
“Pemberlakukan PPKM darurat ini dilakukan karena kondisi pandemi Covid-19 benar-benar darurat,” kata dia.
Namun, jika masih adanya pelaku usaha yang membandel tidak mematuhi peraturan PPKM darurat, Irwandi kembali mengatakan akan melakukan tindakan tegas.
“Kita akan tetap melakukan monitoring. Ini kan PPKM Darurat berarti benar-benar darurat kita minta semua pengusaha, pelaku usaha mematuhi peraturan,” tegasnya.
Penulis: Heru Mindarto
Editor: Ahmad Rahmansyah.
















